PELAPORAN SPT TAHUNAN

Komeng Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS, Begini Pesannya

Dian Kurniati | Minggu, 27 Maret 2022 | 08:30 WIB
Komeng Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS, Begini Pesannya

Komedian Komeng. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @pajakjktmentengdua).

JAKARTA, DDTCNews - Komedian Komeng mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 sebelum tenggat waktu.

Komeng mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing. Melalui metode tersebut, lanjutnya, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah.

"Kita enggak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Sekarang bisa online lewat e-filing. Enak banget sekarang," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjktmentengdua, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Komeng mengaku telah melaporkan SPT melalui e-filing pada DJP Online. Dia juga merasa bangga telah menjalankan kewajibannya membayar pajak. Menurutnya, membayar pajak merupakan bentuk kecintaan dan kontribusi masyarakat kepada negara.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain itu, Komeng turut mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan benar.

Penyelenggaraan program PPS diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?