PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kirim Email Blast Lagi Soal PPS ke Wajib Pajak, DJP Bilang Begini

Dian Kurniati
Selasa, 07 Juni 2022 | 11.15 WIB
Kirim Email Blast Lagi Soal PPS ke Wajib Pajak, DJP Bilang Begini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan email berisi imbauan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) kepada jutaan wajib pajak.

DJP menjelaskan otoritas telah mengirimkan email blast untuk mengajak wajib pajak memanfaatkan sebelum periodenya berakhir bulan ini. Wajib pajak pun tidak perlu panik apabila memperoleh email tersebut.

"Jika email yang dimaksud berisi imbauan PPS tanpa mencantumkan data seperti harta/utang milik wajib pajak, email tersebut untuk mengingatkan program PPS hanya berlangsung hingga 30 Juni 2022," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (7/6/2022).

DJP menjelaskan terdapat dua jenis email blast yang dikirimkan kepada wajib pajak. Pertama, email blast yang dikirimkan DJP kepada seluruh wajib pajak sekaligus, tanpa menyertakan data harta atau utang wajib pajak.

Kedua, email yang dikirimkan kepada dengan disertai data harta milik wajib pajak. Email imbauan PPS berbasis data tersebut memuat harta yang diperoleh wajib pajak pada periode 2016-2020 dan cocok apabila dilaporkan dalam PPS kebijakan II.

DJP menegaskan email berisi data harta tersebut bukanlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang biasa dikirimkan KPP kepada wajib pajak. Email tersebut hanya untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya melalui PPS.

"PPS adalah program yang sedang diselenggarakan DJP untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di SPT," tulis DJP.

Hari ini, akun media sosial DJP menerima sejumlah pertanyaan dari warganet yang memperoleh email blast imbauan mengikuti PPS. Kebanyakan warganet bingung karena merasa sudah patuh melaporkan SPT Tahunan, tetapi memperoleh imbauan mengikuti PPS.

"@kring_pajak hai Min, mau tanya bedanya SPT sama PPS apa ya? Jika sudah rutin isi SPT apa harus ikut PPS juga? Soalnya dapet email suruh ikut PPS," tulis salah satu warganet dengan akun @almaghfirh.

Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS bisa diikuti wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.