PMK 58/2023

Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 18:17 WIB
Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bakal menjadi salah satu indikator yang menentukan alokasi anggaran pada tahun berikutnya.

Wawan Sunarjo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan hal ini dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023.

"Dalam evaluasi anggaran selama ini ada reward and punishment. Sebelumnya, Ini baru mengaitkan belanja terhadap alokasi anggaran ke depan, sekarang akan ditambahkan dengan kinerja PNBP," ujar Wawan, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Khawatir Ganggu Fiskal Negara, Menkeu Tolak Usul Penangguhan Cukai BBM

Ke depan, DJA akan turut melakukan penilaian atas tata kelola PNBP, nilai piutang, penyusunan target, dan aspek-aspek lainnya terkait dengan PNBP ketika mengevaluasi kinerja anggaran K/L.

"Akan masuk di sana semua sebagai bagian yang komprehensif. Reward and punishment PNBP, reward and punishment penganggaran, dan reward and punishment pelaksanaan anggaran itu kita jadikan satu di sana biar enggak ribet," ujar Wawan.

Merujuk pada Pasal 185 ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, variabel penilaian kinerja pengelolaan PNBP paling sedikit adalah capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.

Baca Juga:
Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP akan diatur lebih lanjut dalam perdirjen anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran K/L.

PMK 58/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 29 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

Jumat, 22 September 2023 | 15:35 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Realisasi PNBP Hampir Capai Target 100%

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri