PMK 58/2023

Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 18:17 WIB
Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bakal menjadi salah satu indikator yang menentukan alokasi anggaran pada tahun berikutnya.

Wawan Sunarjo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan hal ini dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023.

"Dalam evaluasi anggaran selama ini ada reward and punishment. Sebelumnya, Ini baru mengaitkan belanja terhadap alokasi anggaran ke depan, sekarang akan ditambahkan dengan kinerja PNBP," ujar Wawan, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Ke depan, DJA akan turut melakukan penilaian atas tata kelola PNBP, nilai piutang, penyusunan target, dan aspek-aspek lainnya terkait dengan PNBP ketika mengevaluasi kinerja anggaran K/L.

"Akan masuk di sana semua sebagai bagian yang komprehensif. Reward and punishment PNBP, reward and punishment penganggaran, dan reward and punishment pelaksanaan anggaran itu kita jadikan satu di sana biar enggak ribet," ujar Wawan.

Merujuk pada Pasal 185 ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, variabel penilaian kinerja pengelolaan PNBP paling sedikit adalah capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP akan diatur lebih lanjut dalam perdirjen anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran K/L.

PMK 58/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 29 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Temui Pelanggaran oleh Pegawai Pajak? Laporkan Lewat 7 Saluran Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini