EDUKASI PAJAK

Kikis Persepsi Pajak Rumit, DJP Berharap pada Mahasiswa dan Dosen

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Kikis Persepsi Pajak Rumit, DJP Berharap pada Mahasiswa dan Dosen

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Dwi Amiarsih (tengah) dalam seminar secara virtual bertajuk Tax Center Kuat, Pajak Kuat, Indonesia Maju, Selasa (20/10/2020). (tangkapan layar Zoom

JAKARTA, DDTCNews – Peran tax center sangat dibutuhkan sebagai kepanjangan tangan dari Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi kepada wajib pajak.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Dwi Amiarsih mengatakan sivitas akademika, terutama yang tergabung dalam tax center harus melek pajak agar dapat menjadi panutan (role model) bagi masyarakat.

“Konsultan pajak dan pihak ketiga lain termasuk tax center sudah semestinya melek pajak terlebih dahulu dan memiliki tingkat literasi yang mumpuni serta taat pajak sehingga bisa menjadi role model,” katanya dalam seminar secara virtual bertajuk Tax Center Kuat, Pajak Kuat, Indonesia Maju, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Baik dosen maupun mahasiswa, lanjut Dwi, berada di garda depan karena berhubungan langsung dengan wajib pajak. Selain itu, tax center yang berada di perguruan tinggi juga berhadapan langsung dengan mahasiswa sebagai pembayar pajak masa depan (future taxpayer).

Oleh karena itu, tax center diharapkan dapat menanamkan edukasi dan kesadaran pajak pada kalangan mahasiswa. Pasalnya, mahasiswa kelak akan menjadi wajib pajak saat telah menjadi pengusaha atau masuk dunia kerja.

Dwi menyatakan dosen dan mahasiswa diharapkan dapat memiliki pemahaman dan etika pajak yang baik dan kuat. Dengan demikian, mereka dapat membantu mengedukasi wajib pajak sekaligus mengurangi persepsi pajak yang dianggap sulit dan rumit di mata masyarakat.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

“Mahasiswa dan dosen diharapkan dapat membantu mengurangi persepsi sulit dan rumitnya pajak dan menjadi kepanjangan tangan dari DJP untuk menjelaskan kepada wajib pajak. Jika masyarakat memahami pajak, niscaya akan dapat terbangun etika pajak yang baik dan kuat,” ujar Dwi.

Dia berharap kerja sama antara DJP dengan tax center dapat terus dijalin. Peran tax center, sambungnya, juga sangat diperlukan untuk turut mengedukasi wajib pajak dalam memahami transformasi dan perkembangan yang terjadi terkait dengan pajak.

“Di sini juga peran tax center diharapkan untuk membantu mendidik wajib pajak memahami transformasi yang terjadi dari yang sebelumnya semua serba manual, saat ini serba digital,” imbuh Dwi.

Adapun seminar pembinaan tax center ini diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Barat II. Seminar secara virtual ini diikuti oleh perwakilan dari 12 tax center yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat II. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi