Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 mengatur kembali aturan penyelesaian keberatan wajib pajak. Pengaturan ulang tersebut di antaranya berupa penambahan jenis tindakan yang bisa dilakukan dirjen pajak saat meneliti keberatan yang diajukan wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 118/2024, dirjen pajak akan menindaklanjuti pengajuan keberatan yang memenuhi syarat dengan melakukan penelitian. Dalam melakukan penelitian ini, dirjen pajak dapat melakukan sejumlah tindakan.
“Terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhi persyaratan…, dirjen pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian keberatan wajib pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Selasa (21/1/2024).
Merujuk pada Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024, terdapat 8 tindakan yang bisa dilakukan dirjen pajak dalam melakukan penelitian atas keberatan wajib pajak.
Pertama, meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman.
Kedua, meminta keterangan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan. Ketiga, meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga dengan menyampaikan surat permintaan pihak ketiga.
Keempat, melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara.
Kelima, melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keenam, melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketujuh, melakukan peninjauan di tempat wajib pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.
Kedelapan, melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.
Apabila disandingkan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 9/2013, dirjen pajak kala itu hanya berwenang melakukan 6 tindakan dalam menyelesaikan keberatan. Adapun 2 tindakan yang baru ialah melakukan penilaian dan melakukan pertukaran untuk perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra.
Selain itu, ada sejumlah perubahan redaksional. Untuk mempermudah berikut perbandingan ketentuan tindakan yang bisa dilakukan dirjen pajak dalam menyelesaikan keberatan yang diajukan wajib pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 9/2013 dan Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024.
(rig)