PMK 48/2023

Kewajiban Pihak Lain Pemungut PPh Pasal 22 Emas Perhiasan/Batangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 April 2023 | 17:57 WIB
Kewajiban Pihak Lain Pemungut PPh Pasal 22 Emas Perhiasan/Batangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 48/2023, pemerintah mengatur mengenai kewajiban dari pihak lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, pihak lain merupakan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi. Adapun tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.

“Pengusaha emas perhiasan … meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK yang mulai berlaku 1 Mei 2023 tersebut, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Berdasarkan pada Pasal 6 PMK 48/2023, pihak lain wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut. Pihak lain juga wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara. Pihak lain wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Adapun penjualan yang dimaksud termasuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi dari pabrikan emas perhiasan. Penyerahan kepada pengusaha emas perhiasan yang memesan emas perhiasan. Spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu –baik sebagian maupun seluruhnya—disediakan atau diserahkan oleh pengusaha emas perhiasan yang memesan emas perhiasan.

Penjualan yang dimaksud juga termasuk penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan dan/atau emas batangan—dari pengusaha emas perhiasan yang memesan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan—yang dimaksudkan untuk menghasilkan emas perhiasan.

“Penjualan emas batangan … termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 48/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024