BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Ketua BPK Angkat Suara Soal Dominasi Politisi di Jajaran Anggota

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Oktober 2019 | 09:45 WIB
Ketua BPK Angkat Suara Soal Dominasi Politisi di Jajaran Anggota

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna angkat suara mengenai dominasi politisi dalam jajaran anggota auditor negara tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi masalah. Pasalnya, saat menjadi Anggota BPK, setiap politisi harus meninggalkan atribut politik praktis dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai bentuk penjagaan independensi.

“Isu independensi ini kita gunakan best practice bahwa setiap Anggota BPK harus tidak lagi terafiliasi dengan satu partai politik apapun. Mereka harus keluar dari partai politik untuk menjaga independensi dan hal itu merupakan bagian sakral di BPK,” katanya, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Agung yang meniti karier sebagai birokrat ini menyatakan fenomena lembaga auditor yang diisi oleh politisi tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa juga terjadi di banyak negara Eropa yang menganut sistem parlementer.

Oleh karena itu, menurut dia, fenomena banyaknya politisi menjadi Anggota BPK seharusnya dilihat secara jernih. Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari rekam jejak masing-masing Anggota dalam menjalankan tugas.

“Setiap auditor dibekali mitra independen. Kita juga mempunyai sistem, tata kelola, prosedur pemeriksaan dan yang terlibat banyak untuk menjadikan tata kelola publik BPK yang baik,” paparnya.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Seperti diketahui, selain menetapkan posisi ketua dan wakil ketua, Mahkamah Agung juga mengesahkan keputusan susunan kerja Anggota BPK. Hendra Susanto yang berkarier di internal BPK ditetapkan sebagai anggota I. Kemudian, Pius Lustrilanang yang mantan legislator Partai Gerindra menjadi anggota II.

Selanjutnya, Achsanul Qasasi, yang merupakan eks kader Partai Demokrat,sebagai anggota III, Isma Yatun, yang merupakan mantan kader PDI-P, sebagai anggota IV. Adapun Bahrullah Akbar yang berasal dari internal BPK sebagai anggota V. Harry Azhar Azis, eks politisi Partai Golkar, sebagai anggota VI. Daniel Lumban Tobing, mantan legislator dari PDIP, sebagai anggota VII. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya