SEMINAR IAI KAPJ GOES TO CAMPUS

Ketua Atpetsi: Insentif Fiskal Perlu Diiringi Kepastian Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:45 WIB
Ketua Atpetsi: Insentif Fiskal Perlu Diiringi Kepastian Hukum

Managing Partner DDTC/Ketua Atpetsi Darussalam dalam Seminar IAI KAPj Goes to Campus bertema 'Outlook Penerimaan Pajak 2019' di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal berupa relaksasi kebijakan pajak gencar diberikan pemerintah sejak awal 2018. Kebijakan yang tidak lain untuk menambah basis pajak baru tersebut idealnya diikuti dengan perbaikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang sudah masuk ke dalam sistem perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam dalam Seminar IAI KAPj Goes to Campus bertema 'Outlook Penerimaan Pajak 2019' di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurutnya, kepastian hukum tersebut diterjemahkan dalam perbaikan administrasi pajak. Dengan kepastian aturan main maka timbul trust alias kepercayaan dari wajib pajak baru dan yang sudah terlebih dahulu masuk ke dalam sistem pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

"Kepastian dalam sistem pajak adalah modal utama untuk mengundang investasi baru serta mempertahankan loyalitas wajib pajak yang sudah ada untuk patuh terhadap sistem pajak," ujarnya.

Menurut Darussalam, aspek kepastian hukum ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Ditjen Pajak terutama dari aspek administrasi pajak. Berkaca kepada laporan yang IMF/OECD pada 2017 bahwasanya sumber utama ketidakpastian dalam sistem pajak berasal dari aspek administrasi.

Oleh karena itu, perbaikan idealnya menyentuh empat aspek. Pertama adalah memperbaiki administrasi pajak yang memperhatikan hak wajib pajak dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Kedua, mendesain kebijakan berdasarkan prinsip partisipatif sehingga dapat diterima wajib pajak dan sifatnya predictable. Ketiga, adalah mengurangi sengketa dengan melalui pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak secara efektif. Keempat ialah menyelaraskan sistem pajak domestik dengan konsensus/aturan global.

"Pendekatan empat tadi intinya hukum pajak dapat diprediksi, jadi bangun kebijakan yang sifatnya jangka panjang," tandasnya.

Pada akhirnya, semangat untuk meningkatkan penerimaan juga harus dibarengi dengan meminimalkan sengketa, sehingga insentif untuk menambah basis pajak dapat beriringan dengan perbaikan proses bisnis otoritas pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN