Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan tindak lanjut atas hasil perhitungan potensi pajak.
Hasil perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dituangkan dalam formulir hasil perhitungan potensi pajak atas belanja daerah. Adapun tindak lanjut dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran berdasarkan hasil pengitungan potensi pajak.
“Kepala kantor pelayanan pajak dapat menyampaikan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk dilakukan pengawasan bersama,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PER-19/PJ/2021.
Adapun pengawasan bersama dilakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah, Ditjen Pajak (DJP) menggunakan perhitungan potensi pajak atas belanja daerah.
Sesuai dengan PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.
Perhitungan potensi pajak dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
Ada 3 data yang digunakan. Pertama, realisasi penerimaan pajak per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) per jenis pajak tahun sebelumnya. Kedua, APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya. Ketiga, APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan. (kaw)