PER-19/PJ/2021

Ketidaksesuaian Penyetoran Pajak Belanja Daerah, KPP Bisa Minta Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Mei 2022 | 16:00 WIB
Ketidaksesuaian Penyetoran Pajak Belanja Daerah, KPP Bisa Minta Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan tindak lanjut atas hasil perhitungan potensi pajak.

Hasil perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dituangkan dalam formulir hasil perhitungan potensi pajak atas belanja daerah. Adapun tindak lanjut dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran berdasarkan hasil pengitungan potensi pajak.

“Kepala kantor pelayanan pajak dapat menyampaikan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk dilakukan pengawasan bersama,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PER-19/PJ/2021.

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Adapun pengawasan bersama dilakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah, Ditjen Pajak (DJP) menggunakan perhitungan potensi pajak atas belanja daerah.

Sesuai dengan PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Perhitungan potensi pajak dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.

Ada 3 data yang digunakan. Pertama, realisasi penerimaan pajak per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) per jenis pajak tahun sebelumnya. Kedua, APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya. Ketiga, APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar