Ilsutrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) 117/2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak. Melalui beleid tersebut, menteri keuangan mengatur ulang ketentuan tata cara penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi.
Pengaturan ulang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak termasuk pelaksanaan reviu. Selain itu, PMK 117/2024 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar penagihan pajak.
“...serta simplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak,” bunyi pertimbangan PMK 117/2024, dikutip pada Kamis (30/1/2024).
Simplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak dilakukan lantaran sedianya penghapusan piutang pajak diatur dalam 2 regulasi. Pertama, PMK 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
Kedua, 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa. Nah, ketentuan tata cara penghapusan piutang serta kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang tersebut kini dilebur dan diatur kembali melalui PMK 117/2024.
Secara umum, PMK 117/2024 mengatur ketentuan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi yang dapat dihapuskan. Piutang pajak yang dapat dihapuskan tersebut merupakan piutang yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), dan beragam surat keputusan.
Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi tersebut bisa dihapuskan sepanjang memenuhi salah satu di antara 4 ketentuan. Pertama, hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa. Kedua, penanggung pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan.
Ketiga, penanggung pajak tidak dapat ditemukan dan tidak terdapat harta kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak. Keempat, hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penghapusan piutang pajak tersebut dilakukan oleh menteri keuangan. Namun, untuk saldo piutang pajak dalam satu ketetapan sampai dengan Rp100 juga dapat dihapuskan oleh direktur jenderal (dirjen) pajak atas nama Menteri keuangan.
PMK 117/2024 juga telah mengatur rangkaian proses yang harus dilakukan untuk melakukan penghapusan piutang pajak baik oleh menteri keuangan maupun oleh dirjen pajak atas nama menteri keuangan.
Adapun PMK 117/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut PMK 68/2012 dan PMK 43/2018. Sehubungan dengan dicabutnya beleid terdahulu, PMK 117/2024 pun telah mengatur ketentuan peralihannya.
Secara umum, PMK 117/2024 terdiri atas 4 bab dan 9 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 117/2024
BAB II PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Pasal ini mengatur piutang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), dan surat keputusan, yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dapat dihapuskan. Pasal ini juga memerinci ketentuan piutang pajak yang dapat dihapuskan.
Pasal ini menerangkan penghapusan piutang pajak dilakukan oleh menteri keuangan. Namun, penghapusan piutang untuk saldo piutang pajak dalam 1 ketetapan sampai dengan Rp100 juta dapat dilakukan oleh direktur jenderal (dirjen) pajak atas nama menteri keuangan. Adapun penghapusan piutang pajak tersebut ditetapkan dalam keputusan menteri.
Pasal ini menguraikan tahapan-tahapan yang dilakukan oleh dirjen pajak untuk mengajukan usulan penghapusan piutang pajak kepada menteri keuangan. Pasal ini juga menerangkan menteri keuangan dapat menugaskan inspektur jenderal kementerian keuangan untuk melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak.
Pasal ini menerangkan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dirjen pajak untuk penghapusan piutang pajak yang memiliki saldo piutang pajak dalam 1 ketetapan sampai dengan Rp100 juta. Pasal ini juga menerangkan dirjen pajak bisa menugaskan pejabat di lingkungan DJP untuk melakukan reviu atas daftar usulan penghapusan piutang pajak.
Pasal ini mengatur bahwa daftar usulan penghapusan piutang pajak disusun paling sedikit 2 kali dalam 1 tahun anggaran. Adapun piutang pajak yang telah dilakukan hapus buku piutang pajak dikelola sampai dengan dilakukan hapus tagih piutang pajak.
Pasal ini mengatur hapus tagih piutang pajak dilakukan berdasarkan keputusan menteri mengenai penghapusan piutang pajak. Adapun hapus tagih piutang pajak dilakukan pada periode laporan keuangan kementerian keuangan saat penerbitan keputusan menteri mengenai penghapusan piutang pajak.
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
Pasal ini mengatur ketentuan peralihan pasca berlakunya PMK 117/2024. Adapun usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan dirjen pajak kepada menteri keuangan sebelum PMK 117/2024 berlaku dan belum diterbitkan keputusan menteri keuangan maka diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 68/2012.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal ini menyatakan berlakunya PMK 117/2024 akan sekaligus mencabut PMK 68/2012 dan PMK 43/2018.
Pasal ini menyatakan PMK 117/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025.
Untuk melihat PMK 117/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)