PP 44/2022

Ketentuan Konversi Kurs untuk Hitung PPN Direvisi, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:00 WIB
Ketentuan Konversi Kurs untuk Hitung PPN Direvisi, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 turut merevisi ketentuan konversi kurs untuk menghitung PPN yang terutang.

Merujuk pada Pasal 21 PP 44/2022, jika transaksi dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah maka harus dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs menteri keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.

"Dulu, kurs yang dipakai adalah kurs saat pembuatan faktur pajak. Sekarang, kurs pada saat faktur pajak seharusnya dibuat," ujar Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Jonas menjelaskan perubahan ketentuan konversi kurs dalam menghitung PPN terutang tersebut dilatarbelakangi pengusaha kena pajak (PKP) yang sering kali membuat faktur pajak bukan pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.

Untuk itu, melalui ketentuan konversi kurs pada PP 44/2022 ini, DJP hendak mendorong PKP untuk membuat faktur pajak sesuai dengan saat seharusnya dibuat.

"Jadi kalau terlambat membuat faktur, kami menetapkan kurs yang dicantumkan adalah pada saat seharusnya faktur pajak dibuat bukan saat penerbitan faktur pajak yang terlambat tadi," tutur Jonas.

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Saat dibuatnya faktur pajak diatur dalam PER-03/PJ/2022. Faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Lalu, saat penerimaan pembayaran termin, saat ekspor, atau saat lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden