PENERIMAAN NEGARA

Kerek Penerimaan Perpajakan, DJP & DJBC Lanjutkan Joint Audit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 14:00 WIB
Kerek Penerimaan Perpajakan, DJP & DJBC Lanjutkan Joint Audit

(foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melanjutkan kerja sama joint audit untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Mengutip informasi dalam laman resmi DJBC, kerja sama ini memasuki tahun ketujuh. Kali ini, anggaran untuk kerja sama akan lebih banyak dilakukan dari sisi pengawasan. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang lebih banyak dialokasikan untuk monitoring evaluasi.

“Saat ini juga telah tersedia sistem analisis terintegrasi yang diharapkan dapat diimplementasikan di seluruh pelaksanaan joint audit di Indonesia, agar rencana kerja 2020 dapat terlaksana lebih efisien,” kata Direktur Audit Kebapeanan dan Cukai DJC Kushari Suprianto.

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Joint audit antara DJP dan DJBC menghasilkan tagihan pajak serta bea dan cukai senilai Rp1,32 triliun. Dari nilai tagihan senilai Rp1,32 triliun tersebut, DJP dan DJBC merealisasikan tagihan senilai Rp1,19 triliun sepanjang 2019.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pada 2020, joint audit akan semakin melibatkan unit vertikal baik dari DJP maupun DJBC. Dia berharap Kemenkeu serta lembaga terkait dapat terus bersinergi untuk bersama mewujudkan penerimaan negara yang makin maksimal.

Dalam konteks pengamanan pendapatan negara, sejatinya sudah ada kolaborasi antara DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA). Arah kebijakan pada 2020 adalah mendorong peningkatan rasio penerimaan perpajakan dengan tetap memberikan insentif fiskal untuk daya saing dan investasi.

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah mengharapkan terciptanya optimalisasi penerimaan melalui dua aspek. Pertama, adanya perbaikan dari sisi administrasi. Kedua, adanya peningkatan kepatuhan di ranah perpajakan.

Terdapat dua fokus target yang hendak dicapai dari kolaborasi ini. Pertama, fokus untuk menghasilkan tambahan penerimaan. Untuk itu, tiga unit kerja Kemenkeu ini melakukan empat kegiatan secara paralel. Keempat kegiatan itu adalah joint analysis, joint audit, joint collection dan joint investigation.

Kedua, fokus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan efisiensi pelayanan. Hal ini dicapai dengan melakukan joint business dan menyusun single profile untuk wajib pajak melalui sinergi ketiga direktorat jenderal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya