PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Kerek Penerimaan, Gubernur Minta Semua Mobil Perusahaan Berpelat KH

Dian Kurniati | Minggu, 11 April 2021 | 09:01 WIB
Kerek Penerimaan, Gubernur Minta Semua Mobil Perusahaan Berpelat KH

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PALANGKARAYA, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta semua perusahaan di wilayahnya menggunakan mobil operasional berpelat nomor KH untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Sugianto mengatakan penggunaan kendaraan berpelat nomor KH sama artinya dengan mendukung pembangunan daerah karena ada pajak yang dibayarkan kepada Pemprov Kalteng.

Namun jika masih menggunakan kendaraan berpelat nomor daerah lain, pemprov tidak bisa memungut pajaknya. "Berarti mereka tidak berupaya membantu daerah karena bayar pajaknya di luar Kalteng, sementara penggunaan kendaraannya di Kalteng," katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sugianto mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan andalan di Provinsi Kalteng. Nantinya, pemprov akan menggunakan uang pajak tersebut untuk mendanai berbagai program pembangunan wilayah.

Dia menyebut ada banyak kendaraan milik perusahaan dengan ukuran besar yang beroperasi di wilayah Kalteng, baik yang berpelat nomor KH maupun non-KH. Kebanyakan kendaraan itu digunakan untuk mengangkut minyak kelapa sawit, batubara, serta minyak dan gas bumi.

Menurut Sugianto, seperti dilansir kaltengekspres.com, tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar tersebut akan membuat aspal dan beton jalan raya cepat rusak.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Situasi itu mengharuskan pemprov mengeluarkan biaya ekstra untuk biaya perawatan dan perbaikan jalan provinsi yang dilewati kendaraan-kendaraan tersebut, yang salah satunya sumbernya berasal dari pajak daerah.

Sugianto kemudian memerintahkan bupati dan walikota menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha agar mengalihkan nomor kendaraan dari daerah lain menjadi KH. "Ini yang harus terus disosialisasikan dan diedukasi agar kendaraan non-KH beralih ke KH," ujarnya.

Selain itu, dia meminta kepala daerah mengawasi kendaraan dengan muatan berlebih yang beroperasi di jalanan Kalteng. Menurutnya, bupati dan walikota juga dapat melakukan tugas pengawasan tersebut dengan bersinergi bersama TNI dan Polri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT