PER-03/PJ/2022

Kenapa Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15? Ternyata Ini Alasan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:00 WIB
Kenapa Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15? Ternyata Ini Alasan DJP

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan batas waktu upload faktur pajak pada tanggal 15 ditetapkan untuk memberikan edukasi kepada pengusaha kena pajak (PKP).

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan seyogyanya faktur pajak dibuat dan di-upload pada saat dilakukannya penyerahan.

"Memang selama ini belum kita batasi, dalam rangka mengedukasi PKP agar pada saat dia membuat faktur pajak langsung di-upload maka kita batasi waktu upload-nya pada tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Gideon dalam Regular Tax Discussion bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan PPN Pasca UU HPP yang diselenggarakan oleh IAI, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya dipandang sudah memberikan waktu bagi PKP bila menghadapi kendala jaringan atau hambatan lainnya.

Meski faktur pajak boleh diunggah tanggal 15 bulan berikutnya, Gideon menekankan faktur pajak tetap harus dibuat pada saat terjadinya penyerahan. "Yang kita toleransi adalah batas upload-nya, kalau untuk kapan pembuatan faktur pajaknya tentu tidak kita toleransi," ujar Gideon.

Melalui ketentuan ini, diharapkan PKP mengunggah faktur pajak pada saat terjadinya penyerahan dan bukan menunggu pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk diketahui, ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal faktur pajak telah tercantum pada PER-03/PJ/2022.

Faktur pajak perlu diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan DJP. Bila faktur terlambat diunggah, faktur pajak tidak memperoleh persetujuan dan dianggap bukan faktur pajak.

Agar mendapatkan persetujuan, faktur pajak harus diunggah pada tanggal 15 bulan berikutnya dan harus menggunakan NSFP yang diberikan oleh DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak