INDONESIA merupakan 1 dari 20 negara dengan ekonomi terbesar yang biasa disebut dengan negara G20. Indikator dalam menilai suatu perekonomian secara keseluruhan adalah dengan menghitung Pendapatan Domestik Bruto (PDB) di suatu negara. Hal ini adalah cara paling mudah untuk melihat kondisi perekonomian suatu negara.
PDB dihitung menggunakan nilai semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam suatu negara dan dengan waktu tertentu. Salah satu komponen PDB adalah belanja pemerintah atau biasa dalam ilmu makroekonomi diberi simbol G. Pemerintah melakukan belanja dengan menggunakan pendapatan yang sebagian besar diterima melalui penerimaan pajak.
Penerimaan pajak menjadi sumber belanja terbesar dengan nilai sekitar 68% dari total jumlah belanja pemerintah (Nota Keuangan RAPBN-P 2017) yang menjadikan pajak menjadi tulang punggung utama untuk memenuhi belanja pemerintah. Jika penerimaan pajak dapat dimaksimalkan maka belanja negara pun akan lebih besar.
Salah satu indikator untuk melihat kinerja penerimaan pajak adalah dengan melihat nilai tax ratiosuatu negara. Jika melihat kondisi saat ini, Indonesia dihadapkan pada fakta bahwa nilai tax ratioIndonesia yang cukup rendah. Nilai tax ratio Indonesia di tahun 2015-2017 hanya mencapai 10-11% dan nilai ini bahkan menurun sejak 2013 yang bisa menyentuh hampir 12%. Hal ini menunjukkan kecilnya penerimaan pajak Indonesia jika dibandingkan dengan PDB nasional.
Memang tax ratio bukanlah satu-satunya indikator dalam melihat kinerja perekonomian khususnya dalam bidang perpajakan, karena dalam ilmu makroekonomi tidak ada indikaror yang paling benar dan paling sesuai dalam menilai suatu kejadian. Namun dengan melihat nilai tax ratio Indonesia kita dapat membuat sebuah penilaian yang mudah bahwa Indonesia memerlukan peningkatan tax ratio untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.
Untuk melihat kondisi perpajakan Indonesia, kita tidak boleh menutup mata akan kondisi dari negara lain. Membandingkan kondisi perekonomian antar negara harus dilakukan agar dapat melihat dan mengukur kemampuan negara kita dengan negara lain. Indonesia sebagai negara anggota G20 dan ASEAN harus membandingkan tax ratio dengan anggota G20 dan ASEAN agar dapat melihat kemampuan Indonesia dibandingkan dengan negara lain.
Dalam ruang lingkup negara G20, tax ratio Indonesia masih dibawah rata-rata dari negara G20, sedangkan dalam ruang lingkup ASEAN, tax ratio Indonesia juga dibawah rata-rata dan hanya lebih tinggi dari Myanmar. Bahkan dengan negara yang dekat dengan kita seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura pun kita masih tertinggal 5-6%. Hal ini menunjukkan bahwa kita perlu mengelola dan meningkatkan tax ratio kita agar dapat meningkatkan penerimaan pajak nasional.
Upaya peningkatan tax ratio memang bukanlah hal yang mudah. Hal ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak agar tercapainya target tax ratio (dalam arti sempit/ penerimaan pajak saja) pada 2017 sebesar 10,7% dan 11,3% (dalam arti luas/ termasuk PNBP SDA migas dan tambang) serta dalam jangka panjang untuk 2020 yaitu sebesar 12,4%-13,4% (NK RAPBN-P 2017).
PENINGKATAN TAX RATIO
BEBERAPA hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan tax ratio antara lain, Pertama, yaitu dengan membuat masyarakat lebih percaya dengan fiskus dan Ditjen Pajak (DJP). Hal yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan contoh ketaatan membayar pajak untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat pemerintah, memperketat pengawasan internal DJP, mengurangi korupsi di DJP, dan hal-hal preventif lainnya.
Hal-hal kecil ini tanpa kita sadari memengaruhi kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak, seperti pepatah karena nila setitik, rusak susu sebelanga, yang artinya karena kesalahan kecil yang nampak tiada artinya seluruh persoalan menjadi kacau dan berantakan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan ikut membantu dalam upaya memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang bersih dan jujur dengan melaporkan ke DJP melalui whistleblowing system DJP agar DJP lebih berintegritas dan kompeten serta dipercaya masyarakat.
Kedua, yaitu dengan diberikannya pendiikan dini tentang pajak dan nasionalisme. Hal ini memiliki efek jangka panjang karena akan membuat generasi muda memiliki kesadaran akan pentinganya pajak dan nasionalisme. Jika seseorang nasionalis, maka ia akan taat dalam membayar pajak. Karena pajak merupakan salah satu bentuk rasa nasionalisme, karena dengan pajak berarti kita ikut membangun negara kita.
Pendidikan dini tentang pajak ini dapat dilakukan di tingkat menengah atas dengan materi yang mudah dan menyenangkan agar tidak membebani namun bisa meningkatkan kesadaran soal pajak. Pemerintah harus mendukung hal ini dengan menyiapkan pelatihan bagi tenaga pengajar yang mungkin bisa dari pegawai pajak.
Ketiga, yaitu dengan upaya teknis yang dapat dilakukan oleh DJP. Hal ini seperti memaksimalkan hasil dari tax amnesty, memperbaiki system, meningkatkan basis pengenaan data, meninjau kebijakan kelonggaran pajak agar lebih efektif, meningkatkan sumber daya untuk pemeriksaan wajib pajak (WP) yang berisiko tinggi dengan potensi besar dengan data pihak ketiga, meningkatkan upaya penegakan hukum atas para pengemplang pajak ,dan upaya teknis lain yang dapat dilakukan oleh DJP dan pemerintah.
Mengapa upaya peningkatan tax ratio begitu penting bagi perekonomian Indonesia? Karena secara makro ekonomi, peningkatan pendapatan suatu negara akan membuat belanja negara (G) akan lebih besar. Peningkatan G akan membuat jumlah PDB meningkat melebihi G jika peningkatan belanja pemerintah diberikan ke sektor domestik yang akan membuat multiplier effect yang membuat perekonomian tumbuh lebih banyak.
Secara sederhana adalah jika belanja pemerintah meningkat karena penerimaan pajak meningkat Rp1.000, maka kenaikan PDB akan lebih dari Rp1.000 jika kenaikan belanja ini disalurkan untuk belanja domestik. Oleh karena itu kenaikan tax ratio memiliki dampak yang besar bagi perekonomian secara keseluruhan. Jika kenaikan tax ratio 1% saja dari PDB Indonesia yang sekitar Rp12.000 triliun, maka dapat dilihat dampak yang akan dihasilkan untuk perekonomian.
Meskipun tax ratio bukanlah indikator yang paling benar dalam mengukur kemampuan perpajakan suatu negara tetapi inilah indikator yang mudah digunakan. Oleh karena itu marilah kita saling bahu-membahu untuk lebih sadar dan lebih taat pajak agar dapat meningkatkan tax ratio yang akan membuat perekonomian Indonesia semakin besar dan melaju semakin cepat.
Hal ini demi mencapai target Indonesia untuk menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-5 pada 2045 saat 100 tahun Indonesia merdeka, oleh karena itu untuk mecapainya kita harus meningkatkan rasa kepedulian kita untuk membayar pajak agar tax ratio dapat meningkat.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.