PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta Diproyeksi Untungkan Provinsi Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 19:32 WIB
Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta Diproyeksi Untungkan Provinsi Ini Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di Provinsi DKI Jakarta diproyeksi akan berdampak positif pada Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Sulsel Darmayani Mansyur mengatakan selama ini masyarakat cenderung membeli kendaraan baru di Jakarta karena dinilai lebih menguntungkan dengan tarif pajak yang juga rendah.

“Adanya kenaikan BBN-KB di Jakarta ini akan menguntungkan masyarakat ketika beli kendaraan baru di Makassar,” ujarnya, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kondisi ini akan menjadi peluang bagi Provinsi Sulsel untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pos BBN-KB. Apalagi, dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulsel No.8/2017, tarif BBN-KB di wilayah tersebut sudah turun dari 12,5% menjadi 10%.

Darmayani meyakini kondisi tersebut membuka peluang bagi Sulsel untuk merebut kembali potensi pembelian kendaraan baru masyarakat yang selama ini banyak lari ke Jakarta. Dia mengestimasi akan ada dampak yang signifikan untuk pertumbuhan ekonomi di Sulsel dan sekitarnya.

Selain meningkatkan PAD yang ada di Sulsel, perbedaan tarif pajak BBN-KB ini diyakini juga akan menggairahkan kembali usaha otomotif di Sulsel. Baik penjualan kendaraan baru maupun kendaraan bekas diproyeksi akan mengalami kenaikan.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selain itu, kenaikan BBNKB ini juga mencegah orang melakukan kecurangan, seperti pemalsuan KTP agar dapat membeli kendaraan di jakarta karena harganya lebih murah dibandingkan di Sulsel. Selain BBN-KB, perbedaan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) juga memengaruhi.

“Di Jakarta, tarif PKB sebesar 2%, sedangkan tarif PKB di Sulsel 1,5% dari nilai jual kendaraan yang ditetapkan. Bukan hanya itu, pajak kendaraan progresif di Sulsel juga lebih rendah dari pajak progresif di Jakarta,” ungkap Darmayani, seperti dilansir tribunnews.com. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara