KONSULTASI PAJAK

Kementerian Beli Buku Pendidikan, Seperti Apa Pemungutan PPN-nya?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Juni 2023 | 13.30 WIB
ddtc-loaderKementerian Beli Buku Pendidikan, Seperti Apa Pemungutan PPN-nya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Anya. Saya adalah staf keuangan di salah satu kementerian. Baru-baru ini, kami membeli sejumlah buku pendidikan dari salah satu penerbit buku di Jakarta. Rencananya, buku pendidikan tersebut akan kami simpan di perpustakaan kantor kami.

Pertanyaan saya, bagaimana mekanisme pemungutan PPN atas pembelian buku pendidikan yang kami lakukan? Apakah kami selaku instansi pemerintah wajib melakukan pemungutan PPN? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Anya, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Anya. Sebelum menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas pembelian buku pendidikan yang instansi Ibu lakukan, kita perlu melihat kembali status objek PPN atas penyerahan buku pendidikan tersebut.

Kita dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean (PP 49/2022).

Pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 49/2022 disebutkan bahwa:

“(1) Barang Kena Pajak tertentu yang atas Impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

b. buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama; dan
…”

Adapun pada Pasal 3 ayat (2) PP 49/2022 dijelaskan lebih lanjut mengenai buku pelajaran umum yang dimaksud.

“(2) Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan; dan
b. buku umum yang mengandung unsur pendidikan.”

Merujuk pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan buku pendidikan merupakan penyerahan yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Konsekuensi dari adanya fasilitas ini adalah tidak ada PPN yang dibayarkan oleh konsumen.

Meski demikian, kita perlu menganalisis lebih jauh bagaimana perlakuan pemungutan PPN dalam hal konsumen yang menerima barang kena pajak (BKP) merupakan instansi pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut, kita dapat merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022 (PMK 231/2019 s.t.d.t.d PMK 59/2022).

Dalam Pasal 16 ayat (1) PMK 231/2019 s.t.d.t.d. PMK 59/2022 mengatur bahwa:

“(1) Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.”

Dari beleid tersebut dapat dilihat bahwa instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Artinya, instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM walaupun bukan sebagai pihak yang melakukan penyerahan.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa terdapat pengecualian pemungutan PPN yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Salah satunya, PPN tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal instansi pemerintah melakukan pembayaran BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.

Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g PMK 231/2019 s.t.d.t.d. PMK 59/2022.

“(1) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:

g. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN; dan/atau”

Selain itu, pihak rekanan berkewajiban untuk membuat faktur pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada instansi pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PMK 231/2019 s.t.d.t.d PMK 59/2022.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, dalam hal instansi pemerintah melakukan pembelian buku pendidikan maka instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPN.

Hal ini dikarenakan penyerahan buku pendidikan merupakan penyerahan BKP yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Atas pembayaran untuk penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan dikecualikan dari pemungutan PPN oleh instansi pemerintah.

Untuk itu, pihak penerbit buku selaku pihak yang melakukan penyerahan buku pendidikan kepada instansi Ibu wajib untuk menerbitkan faktur pajak. Adapun kode faktur pajak yang digunakan adalah kode 08. Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.