PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Kemenkeu Rilis Buku Soal Pemulihan Ekonomi dari Covid, Ada Peran Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Kemenkeu Rilis Buku Soal Pemulihan Ekonomi dari Covid, Ada Peran Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

MANADO, DDTCNews - Kementerian Keuangan meluncurkan buku tentang program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berjudul Keeping Indonesia Safe from The Covid-19 Pandemic: Lessons Learnt from The National Economic Recovery Programme di Universitas Sam Ratulangi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan buku tersebut menceritakan upaya-upaya negara dalam menanggulangi pandemi Covid-19 baik melalui mekanisme belanja maupun pajak.

"Ada 17 bab dalam buku ini, di setiap bab kita tulis soal ekonomi sampai soal sosial begitu juga termasuk masalah kesehatan mental, soal bagaimana cara kerja birokrasi berubah," ujar Suahasil, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Tulisan-tulisan dalam buku tersebut merupakan kontribusi dari 45 orang mulai dari pembuat kebijakan hingga peneliti serta 5 editor.

Suahasil mengatakan informasi-informasi kebijakan dicatat dan diceritakan dalam buku PEN agar masyarakat pada generasi mendatang dapat mempelajari apa yang terjadi pada masa pandemi Covid-19.

"Anda tidak boleh enggak ngerti apa yang terjadi selama 2,5 tahun terakhir. Moga-moga buku ini menjadi sumbangsih kita kepada negara, kepada masyarakat, kepada masa depan Indonesia," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Dalam buku yang mengulas tentang program PEN ini, terdapat 1 bab yang menceritakan program PEN dari pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dari pandemi Covid-19 pemerintah belajar bahwa pajak juga perlu mengambil peran dalam mendorong pemulihan ekonomi.

"Tugasnya penerimaan pemerintah itu tidak hanya mengejar wajib pajak minta dibayar pajaknya. Selama 2 tahun, kita juga berpartisipasi memberikan ruang gerak bagi perusahaan bersama-sama juga dengan sisi belanja untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujar Yon.

Seperti diketahui, lewat Perppu 1/2020 pemerintah meningkatkan belanja negara secara signifikan di tengah potensi pendapatan negara yang menurun akibat perlambatan aktivitas ekonomi. Implikasinya, defisit anggaran harus ditingkatkan menjadi di atas 3% dari PDB.

Secara garis besar terdapat 2 kebijakan utama yang diambil pemerintah guna menangani pandemi Covid-19 yakni kebijakan penanganan kesehatan dan pengendalian wabah serta kebijakan penanganan krisis ekonomi melalui program PEN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024