KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Penambahan Utang Bukan Hal yang Tabu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 11:00 WIB
Kemenkeu: Penambahan Utang Bukan Hal yang Tabu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan akan menggunakan kebijakan APBN yang countercyclical untuk merespons dinamika perekonomian global yang melambat dan penuh ketidakpastian.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan kebijakan APBN akan tujukan untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi domestik. Dengan demikian, APBN bisa digunakan untuk meraih tujuan pembangunan Indonesia.

“APBN adalah alat yang kita pakai untuk menjaga dan mengelola momentum perekonomian kita sehingga bisa terus tumbuh, bisa mengurangi kemiskinan, mengurangi inequality di dalam konteks perekonomian global terutama di tengah ketidakpastian,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Dia menegaskan kembali bahwa APBN bukan tujuan, melainkan instrumen. Hal ini untuk merespons penilaian beberapa pihak yang menyatakan tidak tercapainya penerimaan pajak, terjadinya defisit, serta naiknya nilai utang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola ekonomi.

Menurutnya, padahal pelebaran defisit dan meningkatnya nilai utang tersebut hanyalah alat untuk melakukan countercyclical yang bisa mendorong perekonomian Indonesia di tengah lesunya kondisi perekonomian global.

Sepanjang masih dalam batas pengelolaan yang prudent, lanjutnya, pemerintah tidak memandang tabu menggunakan kebijakan pelebaran defisit dan penambahan utang agar momentum pertumbuhan tetap terjaga. Hal ini akan mampu mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

“APBN harus hadir sebagai instrumen. APBN itu bukan tujuan. Misalnya target pajak itu harus tercapai sekian. Itu APBN untuk tujuan. Defisitnya [APBN] 1,7% atau 1,8% [terhadap PDB], berarti harus tercapai. Itu APBN sebagai tujuan. [Padahal] APBN bukan tujuan,” katanya.

Dia mengingatkan agar para pejabat dan pegawai Ditjen Perbendaharaan mampu mengkomunikasikan secara baik dan jelas tentang logika APBN sebagai alat bukan tujuan tersebut kepada masyarakat dan stakeholders terkait lainnya.

Mengingat APBN adalah alat, sambungnya, kebijakan pemerintah harus bersifat fleksibel, responsif, dan tepat waktu dalam menjawab berbagai tantangan lingkungan internal dan eksternal yang selalu berubah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak