PERPAJAKAN INDONESIA

Kemenkeu Lirik Pengenaan Pajak Robot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Januari 2019 | 06:22 WIB
Kemenkeu Lirik Pengenaan Pajak Robot

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri) dalam seminar bertajuk ‘Outlook Perekonomian Indonesia 2019: Meningkatkan Daya Saing untuk Mendorong Ekspor’, Selasa (8/1/2019). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melirik penerapan pajak atas robot sebagai respons pesatnya kemajuan teknologi yang berisiko mengancam ketersediaan lapangan kerja bagi manusia di masa mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak atas robot ini dimungkinkan. Robot yang bekerja harus membayar pajak penghasilan. Penerimaan pajak yang dikumpulkan dapat digunakan untuk tunjangan pengangguran (unemployment benefit).

Unemployment benefit ini masalah fundamental dan jadi bahasan menteri keuangan dunia,” ujarnya dalam seminar bertajuk ‘Outlook Perekonomian Indonesia 2019: Meningkatkan Daya Saing untuk Mendorong Ekspor’, Selasa (8/1/2019).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Gagasan mengenai Robot Tax memang patut dikaji lebih dalam dan komprehensif untuk menghadapi tantangan yang muncul di era otomatisasi. Simak pula analisis pajak ‘Haruskah Robot Dipajaki?’.

Dalam jangka panjang, lanjut Sri Mulyani, harus ada desain fiskal untuk mengantisipasi gangguan terhadap struktur pasar tenaga kerja karena maraknya penggunaan teknologi. Orang yang kehilangan pekerjaan karena digantikan mesin atau robot harus mendapat jaminan sosial dari pemerintah.

“Maka yang akan muncul dua kebijakan fiskal. Pertama, robot yang bekerja bayar pajak penghasilan. Kedua, manusia yang tidak kerja dikasih income," ungkapnya.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan dua kebijakan tersebut tidak dapat dipisahkan. Pasalnya, pemerintah harus menjamin adanya penerimaan yang berkelanjutan ketika harus merogoh kas negara untuk belanja jaminan sosial.

“Poinnya adalah kita harus lihat struktur dari pasar pekerja kita, siapa yang bekerja, dapat income berapa, harus bayar pajak apa, dan untuk siapa. Dalam konteks inilah, kami di Kemenkeu yang menjaga kebijakan fiskal akan terus melihat masa depan sambil mengelola masa kini,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk