Poster tentang penipuan bidang bea cukai. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap pelaku penipuan yang mengatasnamakan petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat diproses hukum tanpa perlu menunggu aduan masyarakat.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya masih sering menerima aduan soal penipuan yang mengatasnamakan petugas. Sayangnya, kebanyakan korban tidak bersedia melapor kepada kepolisian sehingga kasus tersebut tidak dapat diproses hukum.
"Kami coba melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum, apakah ini bukan hanya menunggu pengaduan tetapi kita bisa melangkah lebih untuk bisa melakukan penindakan terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea dan Cukai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Senin (20/2/2023).
Askolani mengatakan DJBC telah melakukan berbagai langkah untuk menekan kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas atau institusi. Misalnya, berkoordinasi dengan platform e-commerce dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, hal terpenting untuk mencegah penipuan tersebut yakni kewaspadaan dari masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat diminta terbuka untuk melaporkan setiap indikasi penipuan kepada contact center Bravo Bea Cukai.
Pada tahun lalu, DJBC mencatat ada sekitar 7.500 aduan penipuan. Apabila penipuan tersebut sampai menimbulkan kerugian materi, masyarakat pun diarahkan untuk melapor kepada polisi.
"Tantangan yang kami hadapi untuk penipuan ini bahwa mereka yang ditipu tidak mau mengadukan penipuan mereka. Padahal ini delik aduan sehingga kami tidak bisa mengkomunikasikan lebih ke kepolisian," ujar Askolani.
Sejauh ini, terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC sangat beragam. Modus yang paling marak yakni belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong.
Pada praktiknya, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.
Kedua, modus barang lelang yang ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengeklaim barangnya hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.
Ketiga, modus romansa dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.
Terakhir, modus barang diplomatik dan pencucian uang. Modus ini mirip modus asmara karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC. (sap)