SELEKSI SEKOLAH KEDINASAN 2017

Kemenkeu Akan Terima 4.920 Mahasiswa Baru PKN STAN

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 03 Maret 2017 | 16:41 WIB
Kemenkeu Akan Terima 4.920 Mahasiswa Baru PKN STAN

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan menerima 4.920 putra-putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang akan dipilih melalui seleksi penerimaan mahasiwa baru tahun ini.

Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru PKN STAN 2017 ini dibuka mulai 9 Maret s.d. 16 Maret 2017 yang dilakukan secara online (e-registration) melalui situs https://panselnas.id/.

Adapun pelaksanaan ujian seleksinya akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I berupa Tes Potensi Akademik dan Tes Bahasa Inggris (3 Mei 2017), Tahap II berupa Tes Kesehatan dan Kebugaran (24 Mei 2017), dan Tahap III berupa Tes Kompetensi Dasar (16 Juni 2017).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Kuota berjumlah ribuan tersebut dibuka untuk 10 program studi, antara lain:

  1. Program Studi Diploma I Kebendaharaan Negara;
  2. Program Studi Diploma I Kepabeanan dan Cukai;
  3. Program Studi Diploma I Pajak;
  4. Program Studi Diploma III Akuntansi;
  5. Program Studi Diploma III Kebendaharaan Negara;
  6. Program Studi Diploma III Kepabeanan dan Cukai;
  7. Program Studi Diploma III Manajemen Aset;
  8. Program Studi Diploma III Pajak;
  9. Program Studi Diploma III Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai; dan
  10. Program Studi Diploma IV Akuntansi.

Penerimaan calon mahasiswa-mahasiswi kedinasan PKN STAN 2017 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PP/2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2017.

Sebagai informasi, PKN-STAN adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan).

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan PKN-STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.

Lulusan PKN-STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini