KONSULTASI PAJAK

Keluarkan Biaya Kegiatan Vokasi, Bisakah Pakai Supertax Deduction?

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:48 WIB
Keluarkan Biaya Kegiatan Vokasi, Bisakah Pakai Supertax Deduction?

Vallencia,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
NAMA saya Bintang. Saya bekerja pada salah satu perusahaan manufaktur yang berlokasi di Bekasi. Perusahaan tempat saya bekerja tersebut sering kali membuka kesempatan praktik kerja bagi siswa sekolah menengah kejuruan (SMK). Selain itu, perusahaan juga membuka program pemagangan yang turut melibatkan mahasiswa dari pendidikan vokasi.

Selama membuka kesempatan tersebut, perusahaan mengeluarkan biaya berupa uang saku dan biaya program pelatihan lainnya untuk mereka. Saya ingin bertanya apakah dengan mengeluarkan biaya tersebut, kami dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction vokasi?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Bintang atas pertanyaannya. Di Indonesia, fasilitas supertax deduction masih diberikan untuk wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program penelitan dan pengembangan (litbang) serta program pendidikan vokasi. Dalam kasus Bapak Bintang, fasilitas supertax deduction yang dimaksud adalah terkait dengan kegiatan vokasi.

Ketentuan terkait pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi diatur dalam PMK 128/2019 yang merupakan aturan pelaksana dari PP 45/2010 s.t.d.t.d PP 94/2010. Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 128/2019 disebutkan bahwa:

(1) Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Berdasarkan pada muatan materi tersebut, wajib pajak yang menerima fasilitas supertax deduction vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

Sebagai contoh, wajib pajak mengeluarkan biaya sehubungan dengan kegiatan vokasi senilai Rp100 juta. Dengan adanya fasilitas supertax deduction, wajib pajak dapat membebankan biaya kegiatan vokasi paling tinggi (200% x Rp100juta) senilai Rp 200 juta untuk mengurangi penghasilan bruto.

Namun, wajib pajak yang mengeluarkan biaya kegiatan vokasi tidak serta-merta dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction. Wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah wajib pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi tertentu.

Selain itu, wajib pajak tersebut juga harus memenuhi 4 syarat lainnya yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019. Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu. Adapun yang dimaksud dengan daftar kompetensi tertentu secara terperinci dapat dilihat dalam Lampiran A PMK 128/2019.

Kedua, memiliki perjanjian kerja sama antara wajib pajak dengan SMK, MA kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi pemerintah. Sehubungan dengan instansi pemerintah dapat meliputi instansi di bidang ketenagakerjaan pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun.

Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal dalam tahun pajak pemanfaatan supertax deduction. Keempat, telah menyampaikan surat keterangan fiskal (SKF). Setelah memenuhi keempat syarat tersebut, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan fasilitas supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS). Surat penyampaian pemberitahuan kepada DJP dapat disesuaikan dengan format dalam Lampiran C PMK 128/2019.

Selanjutnya, wajib pajak yang memperoleh dan memanfaatkan insentif supertax deduction harus menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi setiap tahun kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Penting untuk diketahui pula bahwa penyampaian laporan biaya kegiatan vokasi dilakukan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan. Kewajiban ini tertera dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 128/2019.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

BERITA PILIHAN