KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelola Minerba secara Transparan, Pemerintah Luncurkan Simbara

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 11:00 WIB
Kelola Minerba secara Transparan, Pemerintah Luncurkan Simbara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara) untuk mengintegrasikan dokumen dan laporan antarkementerian dan lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkewajiban untuk mengelola SDA secara transparan dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat.

Untuk itu, lanjutnya, transparansi pengelolaan sumbangan dan kontribusi SDA, khususnya mineral dan batu bara (minerba) makin penting, terutama ketika terjadi lonjakan harga berbagai komoditas dunia.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

"Dari sisi penerimaan negara, menjadi kewajiban untuk bisa kita mengelolanya secara transparan dan menyampaikan kepada publik berapa kekayaan SDA yang diterima negara dalam bentuk pajak, bea keluar, dan PNBP seperti royalti dan lainnya," katanya, Selasa (8/3/2022).

Sri Mulyani menuturkan Kementerian Keuangan berkomitmen meningkatkan transparansi tata kelola penerimaan negara dari SDA kepada publik.

Selain itu, sambungnya, sumbangan penerimaan negara itu juga harus dikembalikan lagi dalam bentuk berbagai bentuk program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Dia mencatat penerimaan negara dalam bentuk pajak, bea keluar, dan PNBP yang berasal dari sektor minerba mencapai Rp124,4 triliun pada 2021. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir sehingga koordinasi perlu ditingkatkan sehingga pengelolaannya menjadi lebih baik.

"Di era digitalisasi teknologi, integrasi proses bisnis dan data antarkementerian/lembaga seharusnya mudah dan dapat dilakukan. Ini menjadi kunci perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan, serta perbaikan layanan untuk dunia usaha," ujar Sri Mulyani.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menambahkan Kementerian Keuangan telah menginisiasi integrasi proses bisnis dan data lintas kementerian/lembaga untuk pengawasan, peningkatan pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Salah satu sektor strategis yang diprioritaskan adalah minerba lantaran kontribusinya terhadap PDB Indonesia pada 2020 mencapai lebih dari Rp661 triliun.

Sinergi pengelolaan minerba juga dilakukan dari hulu hingga hilir, melalui kerja sama antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia, untuk membangun dan mengembangkan Simbara.

Untuk Kemenkeu saja, unit eselon I yang terlibat mencakup Ditjen Anggaran, Lembaga National Single Window, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pada 2020, pekerjaan sudah sudah dimulai dengan berfokus pada penjualan batubara ekspor. Hasilnya antara lain ketertelusuran batubara dari hulu ke hilir, pengecekan validitas bukti bayar PNBP pada dokumen ekspor yang disampaikan melalui sistem Inatrade Kemendag, dan ketersediaan alat analisis dalam pengawasan ekspor.

Perkembangan Simbara pada 2021 selanjutnya difokuskan pada penjualan batubara domestik dan penjualan mineral lainnya. Hasilnya antara lain terkoneksinya sistem dan aliran data dengan Inaportnet Kemenhub, pengecekan validitas bukti bayar PNBP untuk data pengapalan pada sistem Inaportnet Kemenhub, dan tersedianya tools analysis untuk pengawasan penjualan domestik.

"Tahun ini, Simbara kami kembangkan dengan mengintegrasikan data devisa hasil ekspor dari BI ke dalam Simbara untuk mengawasi penjualan minerba ekspor dan meyakini devisa hasil penjualan ekspor mengalir kembali ke dalam negeri untuk memperkuat ekonomi Indonesia," tutur Isa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?