DENMARK

Kelembagaan Pajak Di Negara Ini Dipecah Jadi 7 Badan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Juli 2018 | 15.53 WIB
Kelembagaan Pajak Di Negara Ini Dipecah Jadi 7 Badan

COPENHAGEN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Denmark menerapkan strategi untuk memperbaiki kinerja otoritas pajak menjadi 7 entitas dengan tugas pokok dan fungsi yang lebih terfokus.

Menteri Keuangan Denmark Karsten Lauritzen mengatakan pembagian menjadi entitas-entitas terperinci itu merupakan upaya pemerintah dalam memerangi berbagai praktik penghindaran pajak yang kerap terjadi, khususnya pada sektor pajak pertambahan nilai (PPN).

“Pembagian tugas dan fungsi otoritas pajak saat ini sudah lebih jelas dan fokus pada bidang masing-masing entitasnya,” katanya di Copenhagen, Rabu (4/7).

Dia merasa optimis strategi tersebut bisa memberikan dampak yang positif terhadap administrasi otoritas pajak pada masa mendatang. Menurutnya pembagian ini merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan reformasi perpajakan Denmark.

Adapun pembagian otoritas pajak menjadi 7 entitas yang dilakukan sejak 1 Juli 2018 ini, meliputi:

  • Badan Adminstrasi Pajak (Tax Administration Board), bertanggung jawab atas nilai pembayaran pajak yang benar, termasuk sektor PPN;
  • Dewan Pengelolaan Utang (Debt Management Board), bertanggung jawab atas pengumpulan pajak yang belum dibayar atau piutang pajak;
  • Dewan Penilai (Assessment Board), bertanggung jawab untuk proses peradilan di bidang perpajakan;
  • Dewan Kepabeanan (Customs Agency Board), bertanggung jawab untuk penyelesaian berbagai kepentingan bea dan cukai;
  • Dewan Kendaraan Bermotor (Customs Agency Board), bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengumpulan pajak kendaraan bermotor (PKB);
  • Dewan Pengembangan dan Penyederhanaan (Development and Simplification Board), bertanggung jawab atas sistem informasi dan teknologi pajak, serta proyek penyederhanaan administrasi pajak; dan
  • Badan Administrasi dan Layanan (Administration and Services Agency Board), bertanggung jawab atas fungsi keseharian otoritas pajak secara menyeluruh, termasuk rekrutmen, sumber daya manusia, akuntansi dan pengadaan.

Di samping itu, Parlemen Denmark telah menyepakati penambahan anggaran sebesar DKK5,5 miliar atau Rp12,42 triliun, sehingga pemerintah memiliki anggaran sebanyak DKK10,5 miliar atau Rp23,72 triliun yang akan digunakan untuk merombak administrasi otoritas pajak.

Penambahan anggaran tersebut juga sebagai upaya pemerintah yang berencana untuk mempekerjakan 1.800 petugas otoritas pajak pada tahun 2021, sekaligus menjadi investasi dalam sistem informasi dan teknologi otoritas pajak. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.