KAWASAN EKONOMI KHUSUS

KEK Mandalika dan Palu Menunggu Persetujuan Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 09:11 WIB
KEK Mandalika dan Palu Menunggu Persetujuan Jokowi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan 2 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yaitu KEK Mandalika di Lombok Tengah dan KEK Palu di Sulawesi Tengah untuk semakin mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di luar pulau Jawa.

Ketua Dewan Nasional KEK Darmin Nasution mengatakan pembangunan KEK Mandalika dan KEK Palu masih perlu menunggu persetujuan Presiden Jokowi. Rencananya, kedua KEK tersebut akan segera beroperasi dalam waktu dekat atau paling lambat pada September 2017.

"Kedua KEK itu direkomendasikan untuk diresmikan operasionalnya oleh Presiden RI Joko Widodo pada Agustus atau September tahun ini," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (9/8).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

Adapun capaian KEK Mandalika, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2014, yakni telah adanya 3 investor yang tengah membangun hotel berbintang lima, yaitu Pullman Hotel, Royal Tulip Hotel serta X2 Hotel.

Serta 3 investor yang akan mulai membangun pada awal tahun 2018 yang meliputi ClubMed Hotel, Paramount Hotel serta Mozaique Jiva One Sky Hotel. Kemudian pada 2025, pembangunan kawasan ditargetkan akan mencapai Rp2,2 triliun dan investasi pelaku usaha mencapai Rp28,64 triliun.

Tidak hanya KEK Mandalika, minat investasi di KEK Palu yang ditetapkan melalui PP Nomor 31 Tahun 2014 terlihat dari munculnya 3 investor yaitu PT Asbuton, PT Hong Thai dan PT Sofi Agro yang membangun pabrik.

Baca Juga:
Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Bahkan, PT Bangun Palu Sulteng telah melakukan Join Venture dengan PT STM Tunggal Jaya untuk pembangunan dan pengelolaan kawasan. Serta PT Cheongsu Power Indonesia untuk pembangunan water treatment plan pada tanggal 1 Agustus 2017.

"Nanti pada 2025, pembangunan kawasan itu ditargetkan akan mencapai Rp1,7 triliun, dan investasi pelaku usaha mencapai kisaran Rp92,4 triliun," pungkas Darmin yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA PALU

Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

Senin, 12 Februari 2024 | 18:12 WIB PENG-5/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Kamis, 18 Januari 2024 | 14:21 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi 2023 di KEK Tembus Rp66 Triliun

Jumat, 01 Desember 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dewan Nasional Setujui Pembentukan 3 Kawasan Ekonomi Khusus Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?