KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kejar Target Penerimaan, Samsat Tertibkan STNK dan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 10:30 WIB
Kejar Target Penerimaan, Samsat Tertibkan STNK dan Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling yang tersedia di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti/Ak/YU

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pembina Samsat Pemprov DKI Jakarta Wilayah Jakarta Timur menggelar penertiban pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pos Polisi Cawang UKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Kegiatan ini digelar guna mengajak masyarakat segera membayar PKB setiap tahun dan melakukan pengesahan STNK sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

"Kegiatan ini merupakan sinergitas antara tim pembina untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa, dikutip Kamis (23/11/2023).

Elvarinsa pun mengatakan realisasi PKB hingga 22 November 2023 sudah mencapai Rp8,29 triliun atau 86,42% dari target pada APBD 2023 senilai Rp9,6 triliun.

Selain menggelar penertiban, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Insentif berlaku hingga 29 Desember 2023.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pengenaan BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas. Insentif ini berlaku hingga 30 Desember 2023.

Fasilitas BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas juga diberikan secara jabatan tanpa memerlukan adanya permohonan dari wajib pajak. Fasilitas diberikan secara otomatis lewat sistem informasi pajak daerah.

"Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu," ujar Elvarinsa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun