PENERIMAAN CUKAI

Kejar Target Penerimaan Cukai 2022, Kemenkeu Bakal Extra Effort

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kejar Target Penerimaan Cukai 2022, Kemenkeu Bakal Extra Effort

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bakal melakukan berbagai upaya untuk mencapai target penerimaan cukai meskipun rencana ekstensifikasi barang kena cukai kembali ditunda.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan extra effort melalui peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi penerimaan cukai.

"Akan diupayakan extra effort yang luar biasa terkait dengan cukai hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol dan etil alkoholnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Oza menegaskan pemerintah akan berupaya target penerimaan tetap tercapai. Dalam UU APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun atau naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.

Dari target cukai Rp203,92 triliun, produk plastik akan menyumbang Rp1,9 triliun dan minuman bergula sejumlah Rp1,5 triliun. Meski demikian, hingga saat ini, kedua objek tersebut tidak kunjung dipungut cukai sehingga belum berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Hingga Mei 2022, realisasi penerimaan cukai baru mencapai Rp105,53 triliun atau setara dengan 52% dari target. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 41,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berencana menambah objek cukai baru seperti kantong plastik dan minuman bergula atau berpemanis. Pemerintah mengusulkan tarif cukai plastik sejumlah Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara itu, pemerintah mewacanakan tarif cukai minuman bergula sejumlah Rp1.500 per liter untuk minuman teh dalam kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, dan Rp2.500 per liter pada minuman kemasan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024