AMERIKA SERIKAT

Kebijakan Pajak Trump Perparah Praktik Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 13:18 WIB
Kebijakan Pajak Trump Perparah Praktik Penghindaran Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) mencatat setidaknya terdapat 55 korporasi besar AS yang tidak membayar pajak dalam beberapa tahun terakhir atau saat pemerintahan AS dipimpin Donald Trump.

Berdasarkan catatan ITEP, penghindaran pajak besar-besaran oleh korporasi disebabkan oleh relaksasi pajak pada Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) dan CARES Act yang disahkan pada masa pemerintahan Donald Trump.

"Dari laporan keuangan selama 3 tahun terakhir sejak disahkannya TCJA pada 2017 telah gagal dalam menutup celah hukum sehingga banyak dimanfaatkan untuk penghindaran pajak," tulis ITEP dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Menurut ITEP, 55 korporasi yang sama sekali tidak membayar pajak tersebut memiliki penghasilan sebelum pajak sampai dengan US$40,5 miliar atau setara dengan Rp588,2 triliun pada 2020.

Dengan tarif pajak korporasi yang tercantum (statutory tax rate) sebesar 21%, 55 korporasi tersebut seharusnya membayar pajak minimal hingga US$8,5 miliar pada tahun lalu. Parahnya, korporasi itu juga mendapatkan tax rebate senilai US$3,5 miliar.

"Total keringanan pajak korporasi sepanjang 2020 mencapai US$12 miliar yang terdiri dari tax avoidance sejumlah US$8,5 miliar dan tax rebate senilai US$3,5 miliar," sebut ITEP.

Dengan demikian, ITEP menyimpulkan TCJA justru memperparah praktik penghindaran pajak oleh korporasi AS. " TCJA yang diusung Trump tidak berupaya untuk membatasi penghindaran pajak oleh perusahaan. TCJA justru mendorong penghindaran pajak," kata ITEP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS