PER-12/PJ/2022

KBLI Dipersamakan dengan KLU, DJP Bakal Lakukan Penyesuaian KLU WP

Muhamad Wildan | Senin, 19 September 2022 | 15:15 WIB
KBLI Dipersamakan dengan KLU, DJP Bakal Lakukan Penyesuaian KLU WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi lapangan usaha (KLU) sejalan dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022.

Dengan berlakunya PER-12/PJ/2022, DJP atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan perubahan KLU secara jabatan terhadap KLU para wajib pajak yang sudah terdaftar.

"Perubahan KLU ... juga dilakukan dalam hal terdapat perubahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)," bunyi Pasal 7 ayat (2) PER-12/PJ/2022, dikutip Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Bila terdapat KLU-KLU tertentu yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan PER-12/PJ/2022, DJP atau pejabat yang ditunjuk akan menentukan KLU secara jabatan atau menentukan KLU berdasarkan permohonan wajib pajak yang bersangkutan.

PER-12/PJ/2022 telah ditetapkan pada 9 September 2022 dan berlaku sejak tanggal penetapan. Ketentuan KLU sebelumnya yakni Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 s.t.d.d KEP-321/PJ/2012 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk diketahui, PER-12/PJ/2022 diterbitkan guna menyeragamkan KLU dengan perkembangan perekonomian terkini dan menyelaraskan KLU dengan KBLI.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Sejalan dengan argumen tersebut, KBLI bagi wajib pajak tertentu dipersamakan dengan KLU. "KLU ... bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, KLU yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran PER-12/PJ/2022.

Perlu diketahui, KBLI adalah klasifikasi baku kegiatan usaha yang ada di Indonesia. Lembaga yang menentukan dan menerbitkan KBLI adalah Badan Pusat Statistik (BPS). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi