THAILAND

Kasus Covid Melonjak Lagi, Pengusaha Restoran Minta Insentif

Dian Kurniati | Minggu, 16 Mei 2021 | 15:01 WIB
Kasus Covid Melonjak Lagi, Pengusaha Restoran Minta Insentif

Salah satu objek wisata di Bangkok Thailand. Pengusaha restoran Thailand yang tergabung dalam Restaurant and Goods Product Association (RGPA) meminta sejumlah insentif kepada Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha. (Foto: ttgasia.com)

BANGKOK, DDTCNews - Pengusaha restoran Thailand yang tergabung dalam Restaurant and Goods Product Association (RGPA) meminta sejumlah insentif kepada Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha.

Presiden RGPA Pasinee Pitaknilpradap mengatakan para pengusaha restoran di Thailand sedang menghadapi tekanan berat akibat lonjakan kasus aktif Covid-19 di Thailand.

Dia menyebut insentif yang dibutuhkan pengusaha restoran misalnya dari sisi perpajakan. "Kami meminta pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan, pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan," katanya, dikutip Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pasinee mengatakan pemerintah juga dapat memberikan insentif lain berupa pengurangan biaya listrik dan air serta memangkas iuran kepada Dana Jaminan Sosial (Social Security Fund/SSF) yang dibayarkan pemberi kerja.

Sementara untuk membantu pekerja, asosiasi meminta pemerintah memberikan kompensasi atas pendapatan yang hilang sebesar 50% dari gaji, serta memperpanjang periode pengurangan iuran SSF sebesar 2% dari gaji.

Selain insentif dan bantuan tersebut, lanjut Pesinee, hal paling penting yang dibutuhkan untuk memulihkan usaha restoran yakni pelonggaran ketentuan operasional. Menurutnya, kebijakan larangan makan di tempat telah memangkas pendapatan perusahaan lebih dari 50%.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pasinee pun meminta Perdana Menteri mencabut larangan makan di tempat agar usaha restoran kembali pulih. Kunjungan masyarakat ke restoran telah menurun tajam setelah pemerintah memperluas pembatasan sosial dan menetapkan sejumlah wilayah dalam zona 'merah tua' sejak awal April.

Di wilayah berwarna merah tua, termasuk Bangkok, restoran hanya dapat dibuka untuk dibawa pulang sampai pukul 21.00. "Pembatasan telah merugikan pengusaha karena pendapatan menurun lebih dari 50% sehingga ratusan ribu karyawan ikut terpengaruh," ujarnya.

Pasinee menambahkan telah mengirim surat kepada Perdana Menteri agar memperhatikan sektor usaha restoran. Dia, seperti dilansir bangkokpost.com, mengharapkan ada bantuan stimulus dan pelonggaran ketentuan operasional restoran. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara