Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan berkewajiban untuk menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura atau kenikmatan yang diterima sepanjang tahun pajak 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan walau PP 55/2022 baru terbit pada akhir 2022, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan ketentuan PPh dalam undang-undang tersebut berlaku sejak tahun pajak 2022.
"Treatment untuk natura sebagai biaya bagi pemberi dan penghasilan bagi penerima telah diatur dalam UU HPP dan berlaku mulai tahun tahun pajak 2022," ujar Suryo, Selasa (3/1/2022).
Bila wajib pajak menerima natura atau kenikmatan pada tahun pajak 2022, penghasilan nontunai tersebut harus dihitung sendiri oleh wajib pajak dan dibayar oleh wajib pajak paling lambat saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan 2022, yakni 31 Maret 2023.
Suryo menerangkan ketentuan soal natura dan kenikmatan dalam PP 55/2022 lebih banyak mengatur tentang tata cara pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan tersebut.
Nantinya, masih akan ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan untuk memerinci mekanisme pemotongan pajak atas natura oleh pemberi kerja. Pemotongan pajak baru dilakukan pada tahun ini.
"Pemotongan terhadap pajak atas natura tidak dilakukan selama 2022 dan akan dilakukan setelah PMK diterbitkan supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik," ujar Suryo.
Untuk diketahui, natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa. Nilai natura ditentukan berdasarkan nilai pasar.
Adapun kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan dari pemberi kepada penerima. Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa. Kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas. (sap)