PELAPORAN SPT TAHUNAN

Karyawan Punya Pekerjaan Sambilan, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Maret 2022 | 17.45 WIB
Karyawan Punya Pekerjaan Sambilan, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Denty Tresna mengingatkan wajib pajak karyawan yang memiliki penghasilan lain tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilannya. 

Kata Denty, wajib pajak karyawan terlebih dahulu harus meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh) kepada pemberi kerja utama. Lalu, wajib pajak tersebut perlu meminta bukti potong PPh dari pemberi kerja sambilan terkait.

"Kalau pekerjaan sebagai karyawan sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja, kewajibannya sudah dipotong. Untuk pekerjaan lainnya karyawan dapat meminta bukti potong ke pemberi kerja, nanti direkap bukti potongnya selama 1 tahun," kata Denty dalam acara TaxLive DJP episode: 39, Kamis (17/3/2022).

Namun demikian, Denty mengingatkan jika pemberi kerja sambilan tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan, karyawan tersebut harus melakukan pencatatan untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Apabila dalam konsidi belum dibayarkan pajaknya atas pekerjaan sambilan, pajaknya harus dibayarkan sesuai tarif yang berlaku, setelah dikurangi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Kalau sudah nikah PTKP-nya besar, punya tanggungan PTKP-nya lebih besar lagi. Nanti dihitung saat pengisian SPT itulah penghasilan kena pajaknya baru dikalikan dengan tarif, baru tertera pajak terutang, dimasukkan juga kredit pajak. Kalau masih ada selisih, bisa lebih bayar, kurang bayar, atau nihil maka tidak perlu setor pajak lagi," kata Denty.

Adapun batas lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi pada 31 Maret 2022, dan SPT Tahunan badan pada 30 April 2022. Denty berharap seluruh wajib pajak dapat segera lapor SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir, sehingga bisa terhindar dari denda administrasi.

"Karena kewajiban wajib pajak itu ada 4 daftar, hitung, setor, dan lapor," ujarnya.

Denty juga menyarankan bagi wajib pajak yang bingung lapor SPT Tahunan dapat menghubungi petugas DJP melalui call center, sosial media, live chat, dan saluran lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.