RASIO PAJAK

Karena Alasan Ini, DJP Pilih Cara Lunak Kerek Tax Rasio

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 16:11 WIB
Karena Alasan Ini, DJP Pilih Cara Lunak Kerek Tax Rasio

Kesibukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan berhati-hati dan bersikap lunak mengerek naik rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi perekonomian yang tengah tertekan menjadi pertimbangan utama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kondisi ekonomi secara keseluruhan saat ini kurang mendukung dalam mengejar penerimaan pajak. Pasalnya, geliat ekonomi nasional tengah tertekan terkena imbas sentimen negatif perekonomian global.

“Kita menyadari bahwa dalam kondisi ekonomi global saat ini yang kurang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal, kita harus tetap menjaga iklim investasi dan kehidupan masyarakat yang tetap kondusif,” katanya kepada DDTCNews, Sabtu (27/7/2019)

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dengan kondisi demikian, Hestu menjelaskan, untuk menopang situasi perekonomian yang tengah tertekan tersebut, relaksasi menjadi pilihan pemerintah. Gelontoran insentif pajak diberikan untuk menggairahkan perekonomian nasional.

Kebijakan itu menjadi pilihan utama ketimbang menggencarkan penerimaan pajak. Pilihan tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam memperbaiki tax ratio Indonesia. Kebijakan itu dilakukan secara berkala untuk menjamin penerimaan pajak yang berkelanjutan.

“Oleh karena itu, sekarang banyak diberikan berbagai insentif untuk investasi dan dunia usaha. Di sisi lain, meningkatkan tax ratio secara cepat akan memberikan tekanan kepada pertumbuhan ekonomi, sehingga itu harus dilakukan secara gradual dan terukur,” paparnya.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Seperti diketahui, laporan OECD edisi keenam dari Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies menempatkan rasio pajak Indonesia di posisi paling buncit di antara negara Asia dan Pasifik. Capaian tax ratio sebesar 11,5% masih tertinggal dari negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.

Laporan itu menyebutkan sejumlah faktor penyebab belum optimalnya tax ratio Indonesia. Salah satunya besarnya porsi sektor informal dalam perekonomian nasional. Indikatornya serapan tenaga kerja Indonesia 57,6% bekerja sektor informal, sehingga tidak tercatat dalam administrasi pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya