KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Desember 2024 | 16.30 WIB
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengimbau kepada badan usaha pertambangan minerba untuk menyampaikan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya saat mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Hal itu disampaikan Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati Muhammad Rafie saat menyosialisasikan hak dan kewajiban perpajakan kepada 30 orang perwakilan dari badan usaha pertambangan minerba pada 12 Desember 2024.

“Data pada SPOP yang disampaikan oleh badan usaha harus sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (18/12/2024).

Selain menjelaskan pengisian SPOP, Rafie juga memberikan edukasi terkait dengan penghitungan pajak, serta penerapan aturan perpajakan yang benar sesuai dengan kondisi usaha.

Sebagai informasi, KPP Pratama Pati menggelar kegiatan edukasi wajib pajak kepada badan usaha pertambangan minerba yang tergabung dalam paguyuban Asosiasi Tambang Batu Kapur Rembang (Astakarem) dan juga badan usaha pertambangan minerba lainnya.

Kegiatan tersebut ditujukan sebagai upaya mempertemukan para pelaku usaha pertambangan minerba yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah kerja KPP Pratama Pati sekaligus sebagai forum diskusi antara badan usaha dan DJP.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro memperkenalkan aplikasi coretax kepada pelaku usaha pertambangan. Rencananya, sistem administrasi perpajakan terintegrasi tersebut akan mulai berjalan pada tahun depan.

Selain itu, ada pula topik-topik yang diulas kantor pajak antara lain terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak atas lawan transaksi.

Kemudian, penjelasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor tambang yang dapat dikenakan kepada badan usaha pertambangan mineral, tata cara pengisian SPOP dan penghitungan pajak bumi dan bangunan.

KPP Pratama Pati berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan perpajakan para badan usaha pertambangan minerba sekaligus menjembatani komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.