Tampilan logo e-SPOP. (DJP Online)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak tentang batas waktu pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik pajak bumi dan bangunan (PBB).
Mengacu pada PER-19/PJ/2019, otoritas mengingatkan mengenai penyampaian formulir SPOP PBB tahun pajak 2022 kepada wajib pajak secara elektronik. Setelah itu, wajib pajak harus mengambalikan SPOP elektronik tersebut.
“Penyampaian dan pengembalian SPOP elektronik … dilakukan melalui laman www.djponline.pajak.go.id,” tulis DJP dalam laman resminya, Kamis (13/1/2022).
DJP menyatakan penyampaian formulir SPOP elektronik PBB tahun pajak 2022 kepada wajib pajak dilakukan pada 1 Februari 2022 untuk PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, dan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.
Kemudian, untuk PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya, penyampaian formulir SPOP elektronik tahun pajak 2022 dilakukan pada 31 Maret 2022.
Wajib pajak mengembalikan SPOP elektronik PBB paling lama 30 hari setelah formulir SPOP elektronik disampaikan oleh direktur jenderal pajak.
Dengan demikian, pengembalian paling lama pada 3 Maret 2022 untuk PBB PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, dan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Untuk sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya, batas waktunya pada 30 April 2022.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PER-19/PJ/2019, SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB. SPOP tersebut dilampiri dengan Lampiran SPOP (LSPOP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.
Adapun Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019 mendefinisikan LSPOP sebagai formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak. Simak ‘‘Apa Itu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?’. (kaw)