KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Edukasi Bendahara SMK Swasta soal Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Januari 2025 | 15.00 WIB
Kantor Pajak Edukasi Bendahara SMK Swasta soal Pemotongan Pajak

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura memberikan sosialisasi perpajakan mengenai pemotongan pajak atas pengadaan barang dan/atau jasa oleh sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta pada 13 Desember 2024.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Jambi Telanaipura Tansen Simanullang menjelaskan pemotongan pajak oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPJ) diatur dalam PMK 58/2022.

ā€œJika berbicara dalam lingkup dana alokasi khusus (DAK), bendahara sekolah biasanya terlibat dalam transaksi PPN dan PPh Pasal 22, yang mengharuskan pemungutan pajak atas pembelian barang ataupun penggunaan jasa,ā€ katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (13/1/2025).

Tansen menambahkan bendahara SMK swasta memiliki tanggung jawab seperti bendahara badan usaha yang berwenang memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai, PPh Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa, serta PPh 4 ayat (2) atas objek tertentu.

Selain itu, lanjutnya, bendahara SMK juga wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan. Dia berharap sosialisasi yang dilakukan dapat membantu bendahara SMK untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik, terutama dalam hal pemotongan pajak.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PMK 58/2022, pihak lain sebagai pemungut pajak wajib menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4); dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (5), ke kas negara melalui modul penerimaan negara.

Dalam penyetoran tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, pihak lain menghitung bagian:

  • PPh Pasal 22 setiap masa pajak atas seluruh pembayaran sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta oleh rekanan yang dilakukan melalui pihak lain dalam SIPJ.
  • PPN dan PPnBM yang dipungut setiap masa pajak atas seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan yang dilakukan melalui pihak lain dalam SIPJ.

Kedua, penyetoran dilakukan atas nama pihak lain dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan sistem penerimaan negara secara elektronik untuk setiap jenis pajak.

Ketiga, penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.