KANADA

Kanada Tetap Lanjutkan Rencana Pungut Pajak Digital, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 17:30 WIB
Kanada Tetap Lanjutkan Rencana Pungut Pajak Digital, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada berniat untuk melanjutkan rencana penerapan pajak layanan digital yang menargetkan raksasa teknologi dalam beberapa minggu mendatang.

Berdasarkan sumber dari pemerintah, langkah selanjutnya yang mungkin akan dilakukan adalah merilis rancangan undang-undang atau beberapa jenis konsultasi. Langkah tersebut diperkirakan akan dilaksanakan sebelum akhir tahun.

“Kami melangkah maju dengan menyelesaikan undang-undang demi pemberlakuan pajak layanan digital,” kata Menteri Keuangan Chrystia Freeland seperti dilansir nationalpost.com, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Pemerintah menyebutkan pajak layanan digital akan menghasilkan USD3,4 miliar atau Rp48,65 triliun selama lima tahun. Nanti, pajak digital akan menyasar perusahaan besar yang mengoperasikan pasar online, platform media sosial, dan iklan online berbayar.

Di sisi lain, Kanada juga menyepakati proposal dua pilar dari OECD. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, setiap negara diminta untuk menunda setiap langkah untuk menerapkan pajak sepihak selama dua tahun.

Pemerintah Kanada menegaskan penundaan hanya akan berlaku jika proposal pajak OECD tersebut tidak berlaku pada 2024. Meski pajak tersebut tidak akan dibayarkan hingga 2024, pajak tersebut akan berlaku surut hingga 2022.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Juru Bicara Menteri Keuangan Adrienne Vaupshas menjelaskan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan undang-undang pajak layanan digital sepihak, walaupun terdapat penundaan. Hal ini diperlukan untuk memastikan kepentingan Kanada tetap dilindungi.

Namun, pemberlakuan pajak sepihak tersebut dinilai dapat berisiko makin memperburuk hubungan perdagangan antara Kanada dan Amerika Serikat (AS). Pemerintah AS menentang pajak layanan digital sepihak.

Setelah perjanjian dengan OECD, AS mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris, di mana pajak layanan digital negara-negara tersebut akan dibatalkan ketika kesepakatan pajak OECD mulai berlaku. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?