WAKIL KETUA TKN PRABOWO-GIBRAN EDDY SOEPARNO

‘Kami Siap Tingkatkan Penerimaan secara Terukur dan Realistis’

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Januari 2024 | 09:00 WIB
‘Kami Siap Tingkatkan Penerimaan secara Terukur dan Realistis’

Eddy Soeparno

PASANGAN capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjanjikan rasio pendapatan negara sebesar 23% dari PDB bila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Lewat peningkatan pendapatan tersebut, pemerintah memiliki lebih banyak sumber daya untuk merealisasikan beragam program dan janji politik. Bila Prabowo-Gibran terpilih, tax ratio diharapkan bisa naik setidaknya 0,5% setiap tahunnya. Kenaikan tax ratio sebesar 0,5% diestimasi bakal memberikan tambahan penerimaan setidaknya Rp700 triliun dalam 5 tahun.

Guna merealisasikan target tersebut, Prabowo-Gibran berencana membentuk badan penerimaan negara yang berfokus meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak. Badan tersebut ditargetkan bisa dibentuk dalam waktu kurang dari 5 tahun lewat pembahasan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR.

Dalam wawancara bersama DDTCNews, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Eddy Soeparno menjelaskan arah kebijakan pajak yang ditawarkan oleh pasangan calon nomor urut 2. Berikut petikannya:

Seperti apa fokus kebijakan ekonomi untuk 5 tahun ke depan?

Tentu kita bicara secara holistik dulu ya. Bagaimana rencana kami untuk membangun ekonomi ke depannya. Jadi, dimulai dengan sebuah cerita tentang visi misi dan program Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk 5 tahun mendatang.

Kita step back dulu ya. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia itu sejak reformasi tidak pernah di atas 5,5%. Enggak pernah. Sementara itu, kita butuh sekitar 5,5-5,7% untuk keluar dari middle income trap.

Karena apa? Karena dengan itu perekonomian kita bisa tumbuh cepat, tenaga kerja bisa terserap, terus penerimaan negara juga otomatis meningkat. Pertumbuhan ekonomi tinggi itu pernah terjadi di tahun 1970-an ketika oil boom sebesar 7,4%.

Setelah itu, di akhir tahun 1980-an menjelang 1990-an, pertumbuhan ekonomi tetap tinggi sekitar 6,2-6,5%. Kenapa? Karena terjadi diregulasi. Deregulasi di bidang perdagangan, deregulasi di bidang perbankan, dan lain-lain.

Nah, sejak reformasi 1998, relatif ekonomi tumbuh 5%, 5,2%, 5,5%. Penyebabnya itu boleh dibilang mengandalkan konsumsi. Porsi investasi itu relatif kecil. Jadi, ekonomi kita ini consumption driven, padahal kita kan butuh investasi agar pertumbuhan ekonomi lebih sustainable lagi.

Kalau konsumsi itu bergantung pada daya beli masyarakat. Tentu, ini juga harus dijaga. Lantas, apa yang sudah dilakukan? Ya ada bantuan langsung tunai (BLT), ada bantuan sosial (bansos), dan lain sebagainya.

Kemudian, kita bicara pada 1998-2000. Kala itu, ada pertumbuhan ekonomi yang agak lebih tinggi karena commodity boom. Terdapat commodity cycle. Itu terjadi di era Pak SBY menjadi presiden. Terus ada downturn lagi 2008, jatuh lagi. Kemudian, tahun kemarin naik. Pasca-covid itu naik, kita sebut sebagai super cycle karena scarcity.

Namun, super cycle itu kan tergantung pada siklus komoditas. Pendapatan negara pada akhirnya tidak bisa prediksi karena harus memperkirakan bagaimaan siklus komoditas ke depannya. Sementara itu. siklus komoditas itu tidak hanya soal supply dan demand, tetapi juga kondisi geopolitik.

Siapa bisa memperkirakan ada perang berkepanjangan Ukraina dengan Rusia, sekarang ada di Timur Tengah? Siapa menyangka ada Covid-19 selama 2 tahun? Enggak ada yang menyangka seperti itu.

Jadi, kita memang harus mengandalkan basis di dalam negeri yang bisa menjamin adanya proyeksi yang lebih matang lagi untuk pertumbuhan ekonomi kita ke depan. Apa itu? Investasi.

Nah, kalau kita lihat investasi yang ada sekarang, itu dalam bentuk industri yang sifatnya masuk ke sektor hilirisasi. Hilirisasi itu banyak, terutama dengan adanya komoditas nikel yang sekarang betul-betul menjadi primadona di mana nikel itu sekarang menjadi bahan baku untuk baterai Indonesia sebagai negara produsen nikel terbesar di dunia, memiliki produksi 160 juta ton per tahun.

Namun, yang kita butuhkan saat ini ada 2 hal. Pertama, investasi di sektor yang bisa memberikan lapangan pekerjaan yang formal.

Kedua, lapangan pekerjaan yang memang tersedia karena industri-industri padat karya. Namanya hilirisasi, smelter, itu kan padat karyanya di awal, ketika pembangunan. Setelah dibangun, yang kerja mesin.

Setelah itu, kita bicara kualitas. Hari ini, kita punya 147 juta angkatan kerja, 70% bekerja di sektor informal, 30% di sektor formal. Artinya apa? Artinya, kita harus membangun industri untuk menyerap sektor formal ini lebih banyak lagi. Saya kira industri manufaktur ialah penyerap tenaga kerja formal terbaik untuk yang terdidik dan terlatih.

Namun, kita lihat sektor industri ini dari tahun ke tahun itu malah menurun. Hari ini, kontribusi sektor industri terhadap GDP hanya 18%. Idealnya 28-30%. Hari ini, tenaga kerja yang terserap ke sektor industri itu 14%, idealnya 20-25%.

Jadi, kita punya PR besar. Nanti, ketika Pak Prabowo dan Mas Gibran diberi mandat oleh masyarakat, insyaallah kami bangun hilirisasi atau industrialisasi itu. Hari ini, kita juga punya smelter. Tadinya kan cuma bahan baku, ditambang, langsung ekspor. Nilai tambahnya sedikit.

Ketika nikel masuk smelter, nilai tambahnya bisa 16 kali. Ketika masuk produksi menjadi MHP (mixed hydroxide precipitate), bahan baku berikutnya, itu bisa meningkat 70 kali nilai tambahnya. Masuk ke hilirisasi lagi, prekursor, dan lain-lain, sampai ke baterai itu bisa 200 kali.

Yang paling ujung itu adalah produksi dari mobil listrik. Kalau kita sudah bisa memproduksi mobil listrik, artinya apa? Kita bisa mencapai nilai tambah 500 kali.

Jadi, yang namanya Tesla atau produsen mobil listrik lainnya seperti Hyundai, BYD, Wuling, dan segala macam, mereka tidak punya bahan baku lho. Yang mereka miliki teknologi. Jadi, kalau kita menguasai teknologi, bisa dapat [lebih banyak nilai tambah] ini.

Okelah alih teknologi memang butuh waktu ya. Namun, bagi kami, menciptakan midstream industries ini harus sekarang. Dalam proses menciptakan midstream industries ini, kita perlu menyerap tenaga kerja supaya terjadi penguatan dari pertumbuhan ekonomi kita, dan tentu pendapatan negara juga akan naik.

Bagaimanapun semua industri akan bayar pajak nantinya. Nah itu gambaran besar arah perekonomian Indonesia yang akan dibawa oleh Pak Prabowo dan Mas Gibran.

Seperti apa agenda perpajakan ?

Kami berharap nanti ada peningkatan [ke penerimaan negara], baik itu dari pajak, PNBP, dan lain-lain seiring dengan ekonomi yang bergerak. Pajak itu penting. Kenapa? Ya karena kami punya program banyak. Contoh, IKN tetap diteruskan.

Lalu, pembangunan infrastruktur dilanjutkan. Karena saya melihat dan saya rasakan betul, ketika pada 2019, salah satu kritikan kita adalah investasi di sektor infrastruktur itu terlalu masif padahal demand-nya belum ada.

Namun, memang demand itu kan tidak bisa langsung terjadi seketika. Demand akan tercipta secara perlahan. Hari ini, kami merasa infrastruktur yang masif itu membuka sebuah peradaban baru. Dulu kita tidak pernah bermimpi, Jakarta-Cirebon bisa 2,5 jam. Dulu Jakarta-Cirebon itu 6 jam.

Jadi, hal-hal ini akan kami lanjutkan. Berikutnya juga tentu seperti yang kita ketahui, Pak Prabowo dan Mas Gibran punya program yang unggulan yang namanya makan siang gratis dan susu gratis. Banyak yang bilang, itu mahal sekali tuh. Sehari bisa habis Rp1,2 triliun, 1 tahun bisa Rp400 triliun, kurang lebih seperti itu.

Lalu, dari mana uangnya? Pertama, tentu kita andalkan pajak. Sekitar 80% dari pendapatan negara pasti dari pajak. Itu jadi andalan kita. Kita harus melihat bahwa hari ini tax ratio kita rendah. Di kawasan mungkin paling rendah.

Lalu, bagaimana kami meningkatkan tax ratio? Ada upaya bagi pasangan calon Pak Prabowo sama Mas Gibran untuk membentuk yang namanya badan penerimaan negara.

Jadi, konsepnya kurang lebih sama seperti waktu Bank Indonesia (BI) yang melakukan pengawasan terhadap sektor perbankan, sekaligus mengelola sistem moneter kita. Akhirnya, dianggap beban yang terlalu besar. Harus dipisah. Pengelolaan sistem moneter tetap BI dan pengawasan perbankan oleh OJK. Kurang lebih seperti itu.

Kalau kita bicara Kementerian Keuangan, fokusnya dua. Pemasukan dan pengeluaran. Nah, kita ingin sekarang ada fokus untuk penerimaan. Kita ingin memaksimalkan penerimaan negara melalui badan penerimaan negara tersebut.

Tujuannya apa? Low hanging fruits, immediate target. Ya tax ratio harus kita naikkan. Dari sekarang tax ratio 9,3%, kami akan naikkan. Caranya gimana? Dengan meningkatkan pengawasan. Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak itu juga harus dilakukan.

Pemegang NPWP sekarang hanya berapa? Itu kalau dibandingkan dengan angkatan kerja memang masih sangat rendah. Jadi, kita tetap harus lakukan ekstensifikasi. Lalu, intensifikasi juga. Sebab, banyak yang sudah bayar, tetapi belum tentu jujur. Itu juga harus dilakukan.

Jadi, saya kira kita bisa mendapatkan tambahan dari pendapatan negara melalui kegiatan ekonomi akibat industrialisasi, hilirisasi, tambahan investasi itu, termasuk di dalamnya penguatan pengawasan pajak.

Katakanlah tax ratio bisa naik 0,5% hingga 0,7% per tahun. Dalam 5 tahun, sudah 3,5%. Itu tambahan penerimaan pajak sudah banyak sekali sekitar Rp700 triliun dengan asumsi PDB Rp21.000 triliun.

Jadi, tambahan pendapatan negara cukup signifikan dari situ. Namun, memang ya butuh pengawasan yang ketat. Dibutuhkan program untuk bisa membuat orang lebih taat, tingkat kepatuhannya taat. Orang dipaksa jujur, kurang lebih begitu.

Paslon nomor urut 2 ingin memberikan insentif bagi UMKM, apakah tidak khawatir malah menggerus penerimaan?

Kalau kita lihat sekarang PPh badan juga sudah turun dari 25% ke 22%. Untuk perusahaan terbuka juga sudah lebih rendah. Jadi, saya kira [insentif untuk UMKM] ini juga sejalan dengan kebijakan tersebut.

Memang UMKM itu gampang-gampang sulit karena satu pihak UMKM itu adalah mereka-mereka yang notabene kesulitan modal. Cashflow yang sedikit tersisa itu harus dipergunakan untuk diputar kembali.

Jadi, memang harus ada kebijakan bagaimana kita bisa menyimbangkan agar cashflow mereka tidak terganggu, tetapi ketaatan untuk membayar pajak itu harus ada. Dalam hal ini, sosialisasi diperlukan untuk menyadarkan UMKM.

Namun, di lain pihak, berbagai insentif juga bisa kami berikan kepada UMKM dalam bentuk selain pajak. Sekarang kan banyak kan, contohnya KUR (kredit usaha rakyat). Jadi, dari aspek lebih kepada pendanaan yang lebih ringan bunganya dan persyaratannya. Dari aspek penjaminan juga lebih ringan.

Problem UMKM itu pasti permodalan dan ketersediaan jaminan yang memadai untuk perbankan. Ini agak melenceng sedikit yah, kami saat ini sedang mempertimbangkan secara serius untuk membangun sebuah lembaga keuangan khusus pembiayaan UMKM.

Jadi, memang ini harus betul-betul serius untuk dipertimbangkan sebagaimana dulu pernah kami pertimbangkan bagaimana kita membangun bank infrastruktur untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur itu.

Perbankan ini kan dana pihak ketiganya jangka pendek, sedangkan pembiayaan infrastruktur itu kan jangka panjang. Jadi, memang harus ada sumber dana jangka panjang untuk membiayai proyek-proyek jangka panjang. Itulah mengapa bank infrastruktur ini perlu dipertimbangkan untuk juga kami kembangkan ke depannya.

Salah satu yang saya kagumi ketika berkunjung ke Thailand. Banyak pedagang kaki lima tapi mereka punya NPWP. Mereka taxpayers. Di satu pihak mereka punya NPWP, tetapi di lain pihak UMKM diberi fasilitas atau insentif yang banyak, seperti pembiayaan dan pelatihan.

Pelatihan itu untuk produk, pemasaran, dan lain-lain, termasuk juga bagaimana pelatihan melakukan digital marketing. Jadi, ini insentif. Di satu pihak, ya UMKM harus bayar pajak. Di lain pihak, kami akan berikan UMKM banyak insentif.

Berdasarkan survei DDTCNews, masyarakat rela membayar pajak jika pelayanan publik meningkat. Bagaimana strategi paslon nomor urut 2?

Pajak itu kan membiayai fasilitas masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Jadi, memang perlu dibangun kesadaran bahwa segala sesuatu yang diberikan kepada masyarakat itu bukan sesuatu yang gratis. Bukan sesuatu yang dihasilkan semata-mata dari pendapatan negara saat ini yang mengandalkan pendapatan yang sudah jelas ada di depan mata.

Supaya apa? Supaya kita bisa tetap membiayai Kartu Indonesia Pintar. Kita bisa membiayai Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia kerja, dan lain-lain. Itu harus diberikan. Itu sumber dananya dari pajak.

Jadi, penyuluhan penting sekali. Saya belum melihat masyarakat mendapatkan haknya sebagai pembayar pajak. Apalagi kalau tahu pajak yang dibayar itu untuk subsidi silang mereka-mereka yang notabene enggak bayar pajak. Masa saya menyubsidi mereka-mereka yang enggak bayar pajak.

Di lain pihak, banyak yang merasa sudah bayar pajak, sudah patuh, tetapi kok yang saya dapatkan udara yang kotor ya, polusi. Kok jalanan bolong-bolong ya, banjir dimana-mana, sampah dimana-mana.

Jadi, saya pikir itu masyarakat harus diberikan kesadaran. Salah satu yang ingin kita tekankan perlu adanya kampanye perpajakan, tetapi friendly campaign. Hari ini hard selling sudah enggak laku lagi, harus soft selling.

Kalau perlu dengan gaya gemoy-gemoy begitu sehingga masyarakat bisa tahu itu. Jadi, saya kira ekstensifikasi pajak itu perlu, tetapi perlu juga cara-cara yang kami kategorikan sebagai soft approach yang high impact.

Terkait badan penerimaan negara, apakah nantinya punya fleksibilitas dalam merekrut SDM atau perlu tambahan kewenangan lainnya?

Kalau kita merujuk kepada pendirian OJK yang terpisah dari BI, sebagian besar yang berada di OJK itu orang-orang BI. Jadi, yang bisa saya bayangkan seperti itu. Nanti, ke depannya adalah orang-orang eks-pajak.

Rekrutmen SDM sangat diperlukan menurut saya. Karena rekrutmen SDM itu membawa angin segar, darah segar, untuk penerimaan negara. Khususnya dalam approach untuk meningkatkan jumlah wajib pajak kepada masyarakat dalam bentuk yang tadi saya sampaikan soft selling tersebut. Ya caranya juga harus berbeda.

Kemudian, hal lainnya yang memang juga penting ialah digitalisasi. Automasi itu sudah sangat membantu kita. Jadi, ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan reach out kepada calon wajib pajak yang ada..

Jadi, ada 2 aspek yang kami ingin tekankan. Penguatan SDM dan peningkatan kualitas teknologi informasi. Itu menurut saya sangat penting.

Apakah sudah ada timeline-nya?

Proses ini tidak bisa kemudian kami menetapkan tanggal. Mulai hari ini DJP tidak beroperasi lagi berubah menjadi badan penerimaan negara, enggak bisa. Saya kira ada proses yang harus dijalankan karena kalau secara politik kan ada proses yang ditempuh.

Apa itu? Yah membuat undang-undang badan penerimaan negara termasuk aturan-aturan turunannya. Membuat undang-undang tidak sederhana, proses dibutuhkan panjang, dan peraturan turunannya itu juga harus dilakukan.

Artinya, kalau peraturan turunannya dilakukan, apakah mengadopsi peraturan yang sekarang sudah ada? Sekarang saja kan aturan pajak itu kayaknya paling banyak. Banyak sekali, saya bingung juga melihatnya.

Jadi, proses itu harus dijalankan, termasuk proses pemindahan ASN-nya. Nanti, melibatkan para pihak lintas instansi dan lintas kementerian. Kementerian PANRB harus dilibatkan. Kementerian Keuangan tentu harus dilibatkan. Kemudian, kita juga membangun teknologi informasi untuk badan penerimaan yang baru ini.

Menurut saya, kalau kita bicara itu sebagai salah satu low hanging fruit, mungkin tidak. Low hanging fruit kan dalam waktu 12 bulan kita sudah bisa petik hasilnya.

Yang pasti, [badan penerimaan negara] akan menjadi prioritas yang akan dilaksanakan segera, tetapi kita lihat timeline-nya. Mulai dari proses politiknya, perundang-undangannya hingga selesai.

Kemudian, aturan-aturan turunannya hingga kemudian dilakukan proses pemisahan DJP dan DJBC dari Kementerian Keuangan untuk masuk ke dalam badan penerimaan negara.

Apakah badan penerimaan negara ini bisa rampung dalam 1 periode?

Begini, Pak Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2018 minta izin agar memindahkan ibu kota. Tahun 2019 undang-undangnya dikebut. Rencananya, 2024 akan merayakan HUT RI di sana. Jadi, prosesnya hanya 5 tahun untuk ibu kota yang begitu masif.

Untuk mendirikan badan penerimaan negara ini, saya kira tidak semasif membangun IKN. Jadi, saya kira dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun bisa rampung.

Berdasarkan laporan survei DDTCNews, masyarakat ingin kemudahan dalam hal memahami peraturan perpajakan. Menurut Anda?

Penyederhanaan itu diperlukan. Begitu juga dengan sosialisasi secara berkesinambungan. Menurut saya, pajak ini ibaratnya kebijakan yang ‘hidup’. Berbagai aktivitas ekonomi berubah sehingga pajak menyesuaikan.

Contohnya, kripto. Dulu enggak pernah ada kripto. Nah, sekarang harus ada pajak untuk kripto. Jadi, hal-hal seperti itu saya kira memang harus kita sesuaikan dan itu merupakan bagian dari program kita untuk menyederhanakan.

Karena apa? Wajib pajak ketika self-assessment untuk mengisi laporan pajaknya kadang-kadang bingung lho. Ini udah cukup belum? Ini sudah benar belum? Apakah saya sudah melakukan dengan benar? Apalagi kalau nanti dia harus mencari rujukan ke berbagai peraturan yang ada.

Kemudian, pajak ini kan ada sanksinya. Sanksinya ya paling enggak denda pajak. Jadi, masyarakat juga akan takut kalau salah. Saya saja pernah lho salah mengisi pajak itu dan akhirnya kena denda dan lumayan waktu itu, saya masih ingat. Dan saya harus membayar denda pajak itu.

Saya kira, memang harus ada edukasinya. Harus ada program bagi kita untuk menyederhanakan peraturannya. Tapi pada akhirnya, kita harus memberikan rasa comfort kepada masyarakat bahwa mengisi laporan pajak itu adalah suatu kewajiban, tetapi kita siap membantu.

Badan penerimaan negara siap membantu, DJP siap membantu. Jadi, bukan berarti bahwa kamu salah langsung kami hukum, enggak. Belum tentu orang yang membuat kesalahan itu karena kesengajaan, ketidaktahuan banyak juga.

Prabowo Gibran menargetkan rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 23%. Seberapa realistis target tersebut?

Satu, itu karena tax ratio lewat ekstensifikasi dan intensifikasi. Kedua, karena industrialisasinya jalan. Ketiga, karena penghematan anggaran dari subsidi-subsidi yang ada. Sekarang ini banyak subsidi yang bisa dibilang tidak tepat sasaran.

Misal, yang paling gampang subsidi energi kita tahun lalu Rp500 triliun, tahun ini Rp350 triliun. Itu yang paling besar dari listrik, lalu solar dan minyak tanah. Namun, yang terbesar apa? LPG 3 kg dan Pertalite.

Hari ini, yang menggunakan LPG 3 kg bukan masyarakat ekonomi lemah, bukan yayasan, bukan UMKM. Yang pakai itu hotel, restoran, kafe, dan lainnya. Di dalam 1 tabung LPG 3 kg, itu ada subsidi pemerintah Rp33.000.

Kemarin, kita putuskan pada APBN 2024 naik volumenya menjadi 8,2 juta kiloliter. Jadi, hitung saja 8,2 juta kiloliter dikali Rp33.000. Berapa subsidi pemerintah disini? Yang menggunakan 80% adalah mereka yang enggak berhak.

Kemudian, Pertalite itu subsidinya kalau tidak salah Rp173 triliun untuk tahun depan. Karena volume Pertalite itu naik terus. Tahun ini, [kuota] 36 juta liter jebol sehingga harus ditambah mau tidak mau untuk akhir tahun ini.

Nah, sedangkan yang menggunakan Pertalite itu orang-orang mampu. Aturannya [untuk membatasi Pertalite] belum ada. Yang boleh menggunakan Pertalite adalah masyarakat yang kelas bawah, ekonomi bawah, dengan persyaratan seperti ini.

Itu kan tidak ada, sanksinya tidak ada. Jadi, orang masih bebas beli. Kembali lagi, ada 85% pengguna Pertalite yang ternyata tidak berhak. Jadi, kami akan ubah itu. Sudah tidak boleh lagi. Ini pemborosan. Kita bisa menghemat banyak uang di sini. Dari subsidi energi saja itu bisa menghemat banyak uang.

Caranya gimana? Kami usulkan subsidinya nanti bukan ke produk, tetapi ke orang langsung. Nah, hitungan kurang lebih seperti ini, 1 keluarga menggunakan LPG 3 kg itu kurang lebih 3 tabung per bulannya. Kurang lebih kalau dihitung, subsidinya itu Rp110.000 ribu.

Daripada kita subsidi LPG-nya, lebih baik kita subsidi ke warganya langsung. Berdasarkan apa? Berdasarkan DTKS. Sudah dikirimkan saja ke orangnya. Harga tabung gas melon, harga pasar saja. Itu menurut saya lebih tepat sasaran. Bisa menghemat anggaran jauh lebih banyak.

Namun, risikonya juga ada. Masyarakat misalnya terima Rp110.000 ya bisa aja dibeliin pulsa, dibeliin rokok. Kami juga enggak tahu. Tetapi maksud saya, itu menjadi lebih terkendali untuk penyaluran subsidi yang lebih tepat. Ini upaya kami untuk menghemat anggaran.

Kemudian, kami juga merasa Indonesia saat ini punya peluang besar untuk membangun ekonomi baru yaitu ekonomi biru. Itu juga salah satu sumber pendapatan negara yang besar. Ekonomi biru ya dari aspek lautan. Itu saya kira salah satu target kita juga. Energi hijau dan energi biru.

Kalau saya lihat akan lebih cepat terakselerasi energi biru ketimbang energi hijaunya. Energi hijau is a must, tetapi belum tentu bisa mendapatkan tambahan pendapatan negara. Karena kita harus beralih sekarang dari energi karbon ke yang karbon fosil ke sekarang energi terbarukan.

Ekonomi hijau itu belum tentu menambah pendapatan, kalau ekonomi biru iya. Sumber daya dari kekayaan laut itu saya kira besar sekali potensinya. Sayangnya, karena kita belum mampu menjaga dengan baik, yah banyak dicuri orang.

Hingga saat ini, pajak karbon tak kunjung diterapkan. Apakah paslon nomor urut 2 akan merealisasikannya?

Di Singapura, sudah 5 dolar per ton. Tahun depan akan menjadi 25 dolar. Pada 2026 akan menjadi 40 dolar. Lalu, pada 2030 akan menjadi 50-80 dolar. Saya kira itu komitmen besar suatu negara untuk menjadi negara dengan energi terbarukan.

Bagi kami, harus ada balancing antara kepentingan perusahaan dan komitmen untuk menaati protokol Paris Agreement yang sudah kita ratifikasi. UU 16/2016 menyatakan tahap pertama bauran energi terbarukan itu 23% pada 2025. Itu harus kita capai.

Menurut saya, pajak karbon harus dilakukan secara bertahap peningkatannya sesuai dengan kapasitas kita. Pajak karbon itu memang harus ada karena ini menjadi deterrent bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini proses peralihannya ke energi terbarukan itu masih tertatih-tatih.

Hari ini, kita lihat carbon emission 44% berasal dari transportasi dan 34% dari PLTU. Sisanya baru dari industri, rumah tangga dan lain-lain. Ke depan, kami targetkan bagaimana mempercepat proses elektrifikasi sektor transportasi.

Terkait dengan mempensiunkan dini PLTU, saya kira ini butuh waktu. Karena untuk pensiun dini itu baru bisa dilakukan kalau energi alternatifnya barunya sudah ada. Selain itu, bangun energi terbarukan ini juga butuh waktu yang cukup lama.

Untuk geothermal, angin, solar panel, itu butuh 8 tahun. Kalau bangun PLTU batu bara itu 2 tahun. Lalu, kita juga butuh uang untuk pensiun dini. PLTU Cirebon, pensiun dininya butuh Rp13 triliun, PLTU Pelabuhan Ratu butuh Rp12 triliun.

Jadi, di satu pihak kita butuh dana untuk decommissioning, kita juga butuh investasi untuk bangun energi terbarukan. Di lain pihak, kita mengenakan carbon tax kepada emission producers. Jadi, harus ada balancing act. Maksudnya, ketika kita sudah mencapai target tertentu, kita harus siap memberikan keringanan dengan carbon tax yang rendah.

Setelah energi terbarukan sudah tersedia, baru kita melakukan decommissioning terhadap berbagai pembangkit listrik fosil. Jadi, enggak bisa sekarang menyasar pembangkit listrik.

Filosofi listrik kita kan energi berkeadilan. Jadi, dilakukan progresif sehingga bisa mempertahankan laju ekonomi kita, tanpa mengurangi pentingnya proses peralihan itu dilakukan.

Apalagi dengan semakin banyaknya negara-negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk-produk asal Indonesia itu harus dihasilkan dari energi bersih, dari proses produksi yang bersih, dari proses penambangan yang bersih.

Jadi maksud saya, kalau mereka tidak mau mempercepat proses [peralihan ke energi terbarukan ini], ekspor bisa terganggu. Pajak karbon mungkin kita bisa lobi-lobi, tetapi di luar negeri itu tidak bisa dilobi kalau tidak ramah lingkungan.

Untuk membiayai program yang diusung, apakah utang juga akan masuk dalam opsi sumber pembiayaan nantinya?

Bicara tentang pengelolaan fiskal negara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Untuk membiayai berbagai kegiatan investasi atau ekonomi ke depan, kita bisa menggunakan utang, IPO [BUMN], atau ‘mengikat pinggang’ dengan risiko berdampak ke ekonomi yang melambat.

Jadi, pertumbuhan ekonomi ke depan itu harus memperhatikan aspek pinjaman yang saat ini sudah tinggi. Kalau kita lihat ke belakang, salah satu yang menjadi pendorong tingginya tingkat utang saat ini ialah pandemi Covid-19.

Meski begitu, defisit anggaran di negara-negara tetangga jauh lebih besar ketimbang kita. Menurut saya, pengelolaan anggaran di era Presiden Jokowi ini termasuk cukup baik.

Meskipun tidak bisa dimungkiri kami memiliki beberapa kegiatan rencana pembangunan ke depannya yang membutuhkan dana yang besar sekali. Tentunya, tidak bisa dipenuhi hanya dengan pendapatan negara dengan tax ratio saat ini. Jadi, tax ratio memang harus naik.

Apabila harus berutang maka utang tersebut harus sifatnya produktif. Jadi, untuk membiayai sebuah kegiatan ekonomi yang menghasilkan sesuatu sehingga pada gilirannya meningkatkan penerimaan pajak. Tentu, pengelolaan utang itu harus dilakukan sangat hati-hati.

Namun, utang untuk sifatnya konsumtif mungkin juga tidak bisa dihindari, terutama untuk membiayai hal-hal yang diperlukan. Contoh, BLT atau bansos yang harus ada. Sebab, ekonomi masyarakat pasca Covid belum bangkit penuh. Jadi, mereka perlu dukungan.

Masih banyak juga masyarakat kita belum bisa bekerja karena di PHK, banyak yang menjadi miskin baru sehingga harus didukung. Dari mana uangnya? Mau enggak mau harus ada porsi utangnya.

Namun demikian, menurut saya, pengelolaan utang kami nantinya akan sangat konservatif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan utang bersifat produktif dalam rangka menghadirkan investasi.

Dalam dokumen visi dan misi, Prabowo-Gibran berencana menaikkan PTKP. Apakah tidak khawatir hal itu justru menggerus penerimaan?

Kami berharap dengan kenaikan PTKP, masyarakat punya disposable income lebih. Harapannya, daya beli masyarakat bisa meningkat. Efeknya juga bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Contoh, masyarakat beli telur sehingga peternak ayam nantinya bisa lebih makmur dan bayar pajak lebih besar. Lalu, anak-anak beli seragam sekolah sehingga perusahaan tekstil untung dan bayar pajak lebih besar.

Jangan salah, masyarakat Indonesia kita itu saving rate nya rendah. Kita ini suka konsumsi, kuliner. Makanya kaki lima itu hidup. Kita hobi belanja. Sekarang, yang juga sudah menjadi kebutuhan, beli paket data internet.

Jadi, kalau ada tambahan disposable income, kami yakin akan menggerakkan ekonomi lebih baik. Otomatis, pendapatan negara naik, tax ratio juga meningkat. Jadi, ada semacam multiplier effect buat penerimaan kita.

Mayoritas responden dalam survei DDTCNews menilai perlu ada peningkatan pengawasan wajib pajak, menurut Anda?

Saya kira faktor deterrent seperti pemberian sanksi, penegakan hukum, itu akan membuat masyarakat semakin menyembunyikan kemampuan bayar pajak mereka. Akan semakin sulit untuk menemukan wajib pajak baru. Jadi, menurut saya, memberikan imbauan lebih utama.

Menurut saya, lebih kepada penyampaian bahwa masyarakat ini perlu bersama-sama membiayai laju ekonomi kita. Terlebih, ekonomi kita ekonomi Pancasila yah. No one get left behind. Semua orang dirangkul. Beda dengan kapitalisme yang survival of the fittest.

Jadi, ini memang salah satu misi sosial negara untuk bisa menyadarkan masyarakat bahwa mereka memiliki kewajiban demi kepentingan publik secara utuh. Jadi, sifatnya lebih kesana daripada penegakan hukum.

Tentu, penegakan hukum harus tetap dilakukan, terutama untuk kasus-kasus penggelapan pajak, penghindaran pajak. Ini wajib untuk menjadi efek jera bagi mereka.

Pesan Anda untuk para pemilih?

Pasangan Prabowo-Gibran memiliki kepedulian yang sangat besar untuk meningkatkan tidak hanya kesejahteraan, tetapi juga pendidikan, fasilitas kesehatan, termasuk asupan makanan yang sehat, terutama bagi balita dan ibu-ibu hamil.

Tentu, dibutuhkan anggaran yang cukup signifikan untuk itu. Termasuk juga untuk membiayai apa yang selama ini sudah dinikmati dan dibutuhkan masyarakat dalam bentuk jaring pengaman sosial, BLT, bansos, Kartu Indonesia Pintar, BPJS kesehatan.

Dalam konteks ini, kami akan melakukan peningkatan penerimaan negara melalui program yang terukur dan realistis di antaranya meningkatkan tax ratio melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, proses penyuluhan dan edukasi masyarakat.

Kemudian, kami juga akan melakukan penghematan dalam APBN dalam hal ini subsidi. Setelah itu, kami juga akan memanfaatkan utang secara hati-hati dan untuk hal-hal yang produktif.

Kami juga mengutamakan investasi sehingga ekonomi bisa tumbuh dan masyarakat dengan ekonomi lemah tidak terdampak dengan adanya gejolak ekonomi apapun.

Mereka tetap bisa menikmati jaring pengaman sosial, fasilitas negara yang sudah diberikan, termasuk asupan makanan susu dan makan siang gratis bagi ibu hamil dan anak sekolah.

Kami akan fokus disana. Kami akan cari uangnya secara baik, tanpa membebani APBN ke depannya. Masyarakat nantinya bisa merasakan dampaknya secara langsung ketika Prabowo dan Gibran dapat memimpin negeri ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II