AMERIKA SERIKAT

Kaji Manfaat Penerapan SPT Prepopulated di AS, Begini Hasil Riset NBER

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Mei 2022 | 10:30 WIB
Kaji Manfaat Penerapan SPT Prepopulated di AS, Begini Hasil Riset NBER

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Riset terbaru National Bureau of Economic Research (NBER) memperkirakan 62 juta hingga 73 juta SPT wajib pajak orang pribadi seharusnya bisa terisi secara otomatis dan prepopulated.

Menurut NBER, teknologi pengisian SPT secara prepopulated akan memberikan manfaat bagi kurang lebih 41% hingga 48% wajib pajak di AS apabila teknologi tersebut segera diadopsi oleh Internal Revenue Service (IRS).

"Hasil penelitian kami menunjukkan SPT prepopulated akan cukup akurat untuk sebagian besar wajib pajak di AS," tulis Lucas Goodman dalam working paper berjudul Automatic Tax Filing: Simulating a Pre-Populated Form 1040, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Tanpa pengisian SPT secara prepopulated, lanjut Lucas, wajib pajak di AS bisa menghabiskan waktu selama 2 miliar jam dan biaya hingga US$30 miliar hanya untuk menyiapkan SPT Tahunannya masing-masing.

Dengan SPT prepopulated, IRS akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak khususnya bagi wajib pajak yang masih berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.

Akurasi SPT prepopulated tercatat cukup tinggi khususnya bila wajib pajak tak memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Tak hanya itu, SPT prepopulated juga akan meringankan beban masyarakat kelas menengah bawah yang mendapatkan insentif-insentif khusus seperti earned income tax credit (EITC) ataupun child tax credit (CTC).

Dengan langkah ini, restitusi pajak dapat dengan mudah dicairkan kepada penerima EITC dan CTC. Pengisian SPT secara prepopulated akan mempermudah wajib menyampaikan SPT dan mendapatkan insentif yang menjadi hak mereka.

Penelitian NBER mencatat terdapat 7,2 juta wajib pajak yang berhak menerima restitusi dengan nilai rata-rata US$411. Restitusi tersebut tak dapat dicairkan kepada mereka yang berhak karena wajib pajak penerima EITC dan CTC tak mengisi SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024