PMK 70/2020

Kadin: Penempatan Dana Pemerintah di Bank Belum Mendesak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 07:01 WIB
Kadin: Penempatan Dana Pemerintah di Bank Belum Mendesak

Petugas dengan bermasker dan berpelindung wajah memberikan informasi kepada nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat saat melayani nasabah secara langsung, sejumlah bank juga melakukan akselerasi teknologi dengan mengedepankan layanan digital sebagai ujung tombak operasional perbankan di era normal baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha menilai kebijakan pemerintah menempatkan sebagian dana di bank umum belum mendesak untuk dilakukan saat ini untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan pihaknya memberi apresiasi dengan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum lewat PMK No.70/2020. Namun, kebijakan itu belum terlalu dibutuhkan perbankan dengan likuiditas yang relatif aman.

"Terkait dengan PMK No.70/2020 kita mengapresiasi tapi kalau komunikasi dengan Himbara saat ini faktor likuiditas bukan menjadi keresahan utama," katanya dalam sebuah Webinar, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rosan menyebutkan dari beberapa bulan terakhir komunikasi Kadin dengan Himbara dilakukan secara intensif. Menurutnya, kondisi perbankan khususnya bank besar kategori Buku IV terjaga kondisi likuiditasnya karena adanya pergeseran dana nasabah dari bank Buku II dan III.

Menurut dia, tantangan bagi bank-bank besar yang akan mendapatkan alokasi penempatan dana pemerintah adalah perihal risiko kredit yang sedang berjalan.

Setelah restrukturisasi yang diberikan kepada pelaku usaha, maka bank perlu memastikan pembayaran utang dapat berjalan lancar. Selain itu, Rosan menyebutkan prioritas yang idealnya dilakukan pemerintah adalah memberikan jaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan perbankan.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

"Saat ini bank menghadapi risiko kredit. Oleh karena itu, setelah restrukturisasi maka tahap kebijakan selanjutnya adalah memastikan tersedianya modal kerja khususnya untuk UMKM," imbuhnya.

Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di bank umum diatur melalui PMK No.70/2020. Untuk tahap awal pemerintah akan menempatkan Rp30 triliun di bank umum yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kementerian Keuangan berharap dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan pemberian kredit kepada pelaku usaha dan memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil.

Penempatan dana tersebut secara khusus dibuat untuk meningkatkan penyaluran kredit dan bank penerima dana dilarang menggunakan dana hasil penempatan untuk membeli surat berharga negara dan bertransaksi menggunakan valuta asing. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Desember 2020 | 21:16 WIB

APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN PINJAMAN? JIKA YA Email: [email protected]: UNTUK PINJAMAN ANDA HARI INI, KAMI SIAP MELAYANI ANDA. Layanan ini untuk memberikan dukungan keuangan kepada individu, perusahaan, pengusaha dan wanita dalam bisnis. Jika Anda tertarik, silahkan hubungi kami sekarang melalui email perusahaan: [email protected]: Kami siap melayani Anda. Hubungi email perusahaan: [email protected]: untuk pinjaman Anda hari ini, kami siap melayani Anda. https://margretmarita.wixsite.com/mysite/services

07 Desember 2020 | 21:15 WIB

Perhatian semuanya, Apakah Anda mencari pinjaman resmi secara online? atau apakah Anda membutuhkan penawaran pinjaman yang aman dan terpercaya? Senang Anda ada di sini hari ini karena kami memberikan tingkat bunga 3% untuk bisnis dan penggunaan pribadi untuk meredakan pandemi Covid-19 di seluruh dunia seperti yang diarahkan oleh IMF untuk membantu tangan dan meningkatkan kehidupan, jika Anda melakukannya, hubungi email perusahaan di: [email protected] : untuk menerima informasi yang diperlukan pinjaman Anda dan mendapatkan pinjaman Anda secepatnya dalam waktu maksimum 3 sampai 5 hari kerja.

26 Juni 2020 | 08:10 WIB

Bagaimana kontribusi bagi pelaku usaha untuk korban covid-19 apakah dia turuntangan untuk membantu pemerintah untuk memberikan bantuan atau hanya sekedar ungkapan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak