AMERIKA SERIKAT

Jutaan Dolar Hilang Akibat Keringanan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 09:15 WIB
Jutaan Dolar Hilang Akibat Keringanan Pajak Ini

NEW YORK, DDTCNews – Sejak 2011, Departemen Keuangan Kota New York telah memberikan keringanan pajak bagi orang lanjut usia (lansia) berpenghasilan rendah dan pemilik properti yang sudah meninggal dunia.

Pengawas Kota Scott Stringer mengatakan lebih dari 3.200 pemilik properti warisan ini telah menikmati fasilitas tersebut. Akibatnya, ada potensi puluhan juta dolar penerimaan pajak yang hilang.

“Kota ini kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar US$59,2 juta sejak pemberian keringanan pajak properti pada orang yang meninggal dunia sejak 2011,” ujar Stringer.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Stringer menambahkan, para penerima fasilitas yang telah berusia lanjut ini seharusnya melakukan daftar ulang setiap dua tahun. Akan tetapi, Departemen Keuangan hanya memperpanjang fasilitas keringanan pajak ini tanpa mengetahui apakah pemiliknya sudah meninggal dunia atau belum.

“Padahal pendapatan pajak yang hilang ini bisa jadi modal untuk pembangunan perumahan murah untuk rakyat, yang saat ini sangat dibutuhkan atau bisa juga untuk biaya pendidikan bagi anak-anak,” kata Stringer.

Para auditor Stringer menemukan pemeriksaan kepemilikan properti ini sudah lama tidak dilaksanakan, sejak sekitar 10 tahun yang lalu. Para pemilik properti baru, yang terkadang berasal dari perusahaan maupun orang pribadi kerap kali mendapatkan keringan pajak atas besaran pajak properti yang seharusnya terutang.

Baca Juga:
Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Keringanan ini harusnya hanya diberikan untuk satu sampai 3 rumah, kondominium atau kepemilikan rumah bagi warga yang telah berumur lebih dari 65 tahun dan memiliki penghasilan kurang dari US$37 ribu dalam setahun.

Para pejabat Departemen Keuangan, dilansir Daily News New York, saat ini tengah berusaha mengidentifikasi para penerima keringanan pajak yang tidak memiliki kualifikasi dan memastikan semua penerima fasilitas keringanan ini untuk melakukan daftar ulang setiap dua tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System