PENERIMAAN PAJAK

Jumlah Pemungut Terus Bertambah, Setoran PPN PMSE Capai Rp2,47 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:30 WIB
Jumlah Pemungut Terus Bertambah, Setoran PPN PMSE Capai Rp2,47 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi PPN PMSE atas penyerahan produk-produk digital di Indonesia pada semester I/2022 tercatat sudah mencapai Rp2,47 triliun.

Kinerja PPN PMSE hingga Juni 2022 sudah hampir menyamai realisasi PPN PMSE sepanjang 2021. Pada tahun lalu, realisasi PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun.

"Ini menggambarkan PPN yang ter-capture dari kegiatan yang menggunakan platform digital itu meningkat. Ini sesuatu yang kita harapkan akan terus positif," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Pesatnya laju penerimaan PPN PMSE tidak terlepas dari terus bertambahnya jumlah platform yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut.

Pada 2020, tercatat baru ada sebanyak 51 platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pada 2021, jumlah pemungut bertambah menjadi 94 pemungut. Tahun ini, jumlah pemungut yang ditunjuk tercatat sudah sebanyak 119 pemungut PPN PMSE.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022, pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memenuhi threshold nilai transaksi ataupun jumlah traffic tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Melalui PER-12/PJ/2020, pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun.

Dirjen pajak menunjuk pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan kepdirjen. Penunjukan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan kepdirjen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan