INPRES 4/2022

Jokowi Teken Inpres Soal Kemiskinan, Sri Mulyani Dapat 2 Tugas Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:00 WIB
Jokowi Teken Inpres Soal Kemiskinan, Sri Mulyani Dapat 2 Tugas Khusus

Laman muka Inpres 4/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah makin serius mengurai masalah kemiskinan di Indonesia. Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Instruksi Presiden (Inpres) 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Beleid yang berlaku per 8 Juni 2022 ini menjadi landasar pemerintah dalam menekan angka ekstrem di seluruh pelosok Tanah Air hingga 2024 mendatang. Jokowi pun menjabarkan tugas-tugas yang diberikan secara khusus kepada 22 menteri, 6 pejabat tinggi negara, dan para gubernur serta bupati/wali kota. Seluruh pihak diminta melakukan sinergi program antarkementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ... ,” bunyi Inpres 4/2022, dikutip Senin (14/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Ada sejumlah strategi yang diinstruksikan Jokowi melalui beleid ini. Di antaranya, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, presiden menginstruksikan 2 hal. Pertama, menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.

Sementara untuk pejabat negara lain, instruksi yang diberikan juga menyesuaikan bidang yang ditangani. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) misalnya, diminta menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun.

Baca Juga:
Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Menko PMK juga diminta menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan K/L dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Ada juga Menteri Dalam Negeri yang diinstruksikan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan gubernur dan bupati/wali kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga:
ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Mendagri juga diminta memutakhirkan data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem.

Selain 22 menteri, instruksi juga diberikan Presiden Jokowi kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kepala daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Jumat, 12 April 2024 | 14:00 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?