INPRES 4/2022

Jokowi Teken Inpres Soal Kemiskinan, Sri Mulyani Dapat 2 Tugas Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:00 WIB
Jokowi Teken Inpres Soal Kemiskinan, Sri Mulyani Dapat 2 Tugas Khusus

Laman muka Inpres 4/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah makin serius mengurai masalah kemiskinan di Indonesia. Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Instruksi Presiden (Inpres) 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Beleid yang berlaku per 8 Juni 2022 ini menjadi landasar pemerintah dalam menekan angka ekstrem di seluruh pelosok Tanah Air hingga 2024 mendatang. Jokowi pun menjabarkan tugas-tugas yang diberikan secara khusus kepada 22 menteri, 6 pejabat tinggi negara, dan para gubernur serta bupati/wali kota. Seluruh pihak diminta melakukan sinergi program antarkementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ... ,” bunyi Inpres 4/2022, dikutip Senin (14/6/2022).

Baca Juga:
Efek Kenaikan Harga BBM Surut, Inflasi Turun Jadi 2,28 Persen

Ada sejumlah strategi yang diinstruksikan Jokowi melalui beleid ini. Di antaranya, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, presiden menginstruksikan 2 hal. Pertama, menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.

Sementara untuk pejabat negara lain, instruksi yang diberikan juga menyesuaikan bidang yang ditangani. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) misalnya, diminta menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun.

Baca Juga:
Efek Pemilu 2024 ke Ekonomi RI, Kemenkeu Ungkap Hitung-hitungannya

Menko PMK juga diminta menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan K/L dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Ada juga Menteri Dalam Negeri yang diinstruksikan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan gubernur dan bupati/wali kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga:
Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

Mendagri juga diminta memutakhirkan data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem.

Selain 22 menteri, instruksi juga diberikan Presiden Jokowi kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kepala daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Oktober 2023 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Efek Kenaikan Harga BBM Surut, Inflasi Turun Jadi 2,28 Persen

Selasa, 26 September 2023 | 08:45 WIB PEMILU 2024

Efek Pemilu 2024 ke Ekonomi RI, Kemenkeu Ungkap Hitung-hitungannya

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini