Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas Selasa (31/3) melalui Konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan membebaskan biaya listrik untuk sekitar 24 juta keluarga miskin yang menggunakan listrik berdaya 450 VA. Rencana kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memitigasi efek virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan akan berlangsung selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020. Kebijakan itu menjadi salah satu dari program perlindungan sosial pemerintah untuk lapisan masyarakat kelas bawah yang rentan terdampak virus Corona.
"Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan,” katanya melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon 50% untuk sekitar 7 juta pengguna listrik berdaya 900 VA bersubsidi. Durasinya sama, yakni 3 bulan mulai April hingga Juni 2020
Sebagai bagian dari program perlindungan sosial, ada pula penambahan jumlah penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) dari 9,2 juta menjadi 10 juta, mulai April 2020. Besaran bantuan juga dinaikkan sebesar 25%.
Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini naik jadi Rp3 juta, dan komponen disabilitas jadi Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Pada program kartu sembako, jumlah penerima manfaatnya juga akan bertambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta. Adapun nilai bantuannya akan naik 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan selama 9 bulan.
Jokowi menambahkan anggaran kartu pra-kerja juga dinaikkan dua kali lipat dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Adapun jumlah penerima manfaatnya naik dari 2 juta orang menjadi 5,6 juta orang, dengan memprioritaskan pekerja informal dan pelaku UMKM yang terdampak virus Corona. Nilai manfaatnya ditetapkan berkisar Rp650.000 sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan.
Ada pula bujet untuk mengantisipasi kebutuhan pokok yang dianggarkan pemerintah senilai Rp25 triliun. Dana itu akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat melalui operasi pasar dan logistik.
Kemudian, ada keringanan pembayaran kredit untuk para pekerja informal, baik pengemudi ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, serta nelayan. Meski demikian, pemerintah mensyaratkan fasilitas itu hanya untuk pemilik kredit di bawah Rp10 miliar.
"OJK telah menerbitkan aturan tentang hal itu dan berlaku April ini. Sudah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa perlu ke bank atau perusahaan leasing, cukup email dan media komunikasi digital," ujarnya. (kaw)