PAJAK LAYANAN DIGITAL UE

Jerman Desak Kesepakatan Mengikat Desember 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 11:33 WIB
Jerman Desak Kesepakatan Mengikat Desember 2018

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz.

JAKARTA, DDTCNews – Jerman menyerukan agar ada keputusan mengikat terkait pajak layanan digital Uni Eropa pada Desember 2018.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengaku lebih suka mendapatkan kesepakatan yang mengikat terkait pengenaan pajak digital Uni Eropa pada pertemuan para menteri keuangan, bulan depan. Dia pun mendukung model Prancis yang telah lama menyerukan pajak ini.

“Jika negosiasi terus berlanjut seperti yang telah mereka lakukan, kami akan tetap dalam pembicaraan 100 tahun. Itulah mengapa saya mendukung model Prancis dan ingin menawarkan hasil kepada Uni Eropa,” ujarnya, seperti dikutip dari berita mingguan Der Spiegel.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Seperti diketahui, setelah berbulan-bulan melakukan lobi, pemerintah Prancis mengatakan bahwa hanya Denmark, Swedia, dan Irlandia yang tetap menentang pengenaan pajak terhadap raksasa digital ini.

Berdasarkan proposal dari Komisi Eropa pada Maret 2018, negara-negara Uni Eropa akan mengenakan retribusi 3% pada pendapatan perusahaan-perusahaan besar, yang dituduh menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah.

Olaf mengatakan Uni Eropa harus mendorong maju dengan tarif pajak perusahaan minimum dan perpajakan efektif perusahaan digital dari Januari 2021, jika negara gagal mencapai kesepakatan internasional tentang penghindaran pajak.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

“Kami pada prinsipnya setuju dengan teman-teman Prancis,” imbuhnya.

Dalam pertemuan Economic and Financial Affair Council, Selasa (6/11/2018), banyak perwakilan negara yang meminta agar tetap menunggu keputusan multilateral. Namun, ada juga yang bersiap menerapkan kebijakan nasional.

Para pemimpin dari 16 perusahaan teknologi melayangkan surat desakan agar tidak ada pengenaan pajak layanan digital. Pengenaan pajak layanan digital akan berisiko menghambat inovasi dalam bisnis, sehingga dapat melukai pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara