AUSTRALIA

Jelang Pemilu, Insentif Pajak Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 15:02 WIB
Jelang Pemilu, Insentif Pajak Dipercepat

SYDNEY, DDTCNews – Pemerintah Australia bersiap untuk mempercepat kebijakan insentif pajak untuk kelompok usaha kecil dan menengah. Rencana ini tidak lepas dari agenda politik Australia tahun depan.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan pengajuan insentif berupa pemotongan pajak sudah diajukan pekan ini. Pemotongan pajak untuk usaha kecil menengah direncanakan berlaku selama lima tahun ke depan.

Pemangkasan pajak yang diajukan Scott akan menyasar segmen usaha dengan omzet di bawah AU$50 juta atau setara dengan Rp540 miliar per tahun. Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan dipangkas dari 27,5% menjadi 25%, yang berlaku hingga 2026.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

“Perubahan ini akan membantu untuk memastikan bisnis Australia kompetitif, serta melindungi ekonomi dan pekerjaan kami,” katanya, Jumat (12/10/2018).

Percepatan pemberian insentif dinilai sebagai strategi pemerintah untuk menghadapi pemilu pada Mei 2019. Fasilitas fiskal diberikan sebagai daya tarik bagi pemilih untuk melanjutkan pemerintahan di bawah kendali Partai Liberal.

Melansir Straits Time, tantangan lain datang dari parlemen untuk bisa meloloskan insentif pemotongan pajak. Pasalnya, Partai Liberal sebagai penyokong pemerintahan bukan pemilik kursi mayoritas di parlemen.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan lobi politik kepada anggota parlemen independen agar kebijakan insentif itu dapat diloloskan. Selain itu, ada pekerjaan rumah untuk memenangkan pemilu, terutama basis pemilih gemuk untuk Partai Liberal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?