PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Natal dan Tahun Baru, Jokowi Pastikan Harga Pangan Terkendali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2022 | 18:55 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Jokowi Pastikan Harga Pangan Terkendali

Presiden Jokowi mengecek harga bahan pokok di Pasar Cigombong, Kabupaten Bogor, Jabar, Jumat (23/12/2022). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan harga komoditas pangan masih terkendali menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023. Hal ini disampaikan Jokowi saat mengecek harga bahan pangan di Pasar Cigombong, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pengecekannya, Jokowi mengaku senang lantaran harga bahan pangan relatif stabil, bahkan cenderung mengalami penurunan.

"Saya dengan Pak Gubernur tadi mengecek harga barang-barang menjelang Natal dan Tahun Baru. Saya senang beberapa barang tadi harganya turun," kata Jokowi, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Meski cenderung turun, presiden menjelaskan masih ada beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan seperti daging beku yang naik dari Rp85 ribu menjadi Rp95 ribu per kilogram, serta bawang merah yang naik Rp2.000 per kilogram dari harga normal. Namun, Jokowi menilai secara umum harga bahan pokok di pasaran masih terkendali dan terkelola dengan baik.

"Daging beku dari Rp85 ribu ke Rp95 ribu, tetapi daging lokal harganya tetap. Kemudian bawang merah naik Rp2.000, bawang putih turun, telur juga turun. Jadi beberapa turun, ada satu, dua [komoditas] naik. Saya kira masih semuanya terkendali, terkelola," lanjutnya.

Presiden menambahkan, kestabilan harga bahan pangan tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Tanah Air. Kepala Negara mencontohkan seperti harga cabai di pasaran yang turun drastis di kisaran harga Rp30 ribu per kilogram.

Baca Juga:
BPS: Musim Panen, Harga Beras Turun 2,41 Persen

"Kayak cabai sekarang turunnya agak drastis sampai ke Rp30 ribu biasanya di atas Rp60 ribu, sudah Rp30 ribu, misalnya. Jadi sangat baik menjelang Natal dan tahun baru. Mungkin yang agak sedikit naik mungkin beras," tambahnya.

Kendati begitu, ancaman inflasi masih tetap mengintai. Berdasarkan perhitungan statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya potensi lonjakan inflasi bulanan pada Desember 2022.

Sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, inflasi pada Desember cenderung naik akibat lonjakan permintaan sebagai imbas perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

"Secara historis komoditas pangan dengan demand tinggi terkait dengan hari besar keagamaan nasional dan libur, ini bisa jadi penyebab inflasi atau pemberi andil inflasi pada Desember," ujar Direktur Statistik Harga BPS Windhiarso Putranto, beberapa waktu lalu.

Merujuk pada data BPS, inflasi bulanan pada Desember cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada Desember 2019, inflasi bulanan tercatat hanya sebesar 0,34%. Pada Desember 2021, BPS mencatat adanya inflasi bulanan hingga 0,57%.

Adapun komoditas-komoditas yang memberikan andil besar terhadap laju inflasi bulanan pada Desember cenderung sama dari tahun ke tahun, yakni cabai rawit, minyak goreng, telur ayam ras, daging ayam ras, dan tarif angkutan udara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 09:37 WIB BADAN PUSAT STATISTIK

BPS: Musim Panen, Harga Beras Turun 2,41 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS