KONSULTASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Laut Bebas PPN, Bagaimana Aturan Faktur Pajaknya?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Desember 2022 | 11.15 WIB
ddtc-loaderJasa Angkutan Umum Laut Bebas PPN, Bagaimana Aturan Faktur Pajaknya?

Rinaldi Adam Firdaus,

DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Andre. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan bidang penyediaan jasa angkutan umum di laut untuk mengangkut barang menggunakan kapal. Sebagai tambahan informasi, perusahaan kami tidak menyediakan jasa penyewaan atau charter kapal.

Saya mendengar bahwa jasa angkutan umum di laut saat ini dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan faktur pajak atas penyerahan jasa angkutan kapal laut yang perusahaan kami lakukan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Andre, Surabaya.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Andre. Perlu diketahui bahwa jasa angkutan umum di laut yang menggunakan kapal termasuk ke dalam pengertian penyerahan jasa angkutan umum di air. Sebelumnya, jasa ini merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Kemudian, dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Simak ‘Pembebasan atau PPN Tidak Dipungut Bisa Dievaluasi Menteri Keuangan’.

Implikasinya, kini jasa angkutan umum di air merupakan jasa kena pajak (JKP). Meskipun menjadi JKP, atas penyerahan jasa angkutan umum di air tersebut diberikan fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat ayat (1a) huruf j angka 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:

“(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:
….

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:


7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.”

Perlu diketahui, belum lama ini pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).

Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU HPP mengenai PPN yang mulai berlaku pada 12 Desember 2022. PP 49/2022 memberi penegasan pengertian dari jasa angkutan umum di laut dalam Pasal 20 ayat (2) PP 49/2022 yang berbunyi:

Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.”

Sejalan dengan UU HPP, Pasal 10 huruf h PP 49/2022 juga memberi penegasan bahwa jasa angkutan umum di air menjadi salah satu JKP tertentu yang atas penyerahannya diberikan fasilitas PPN dibebaskan.

Selain itu, PP 49/2022 ini juga menegaskan pemberian fasilitas PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum di air tidak perlu menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 24 ayat (1) PP 49/2022. Simak pula ‘Apa Itu Surat Keterangan Bebas Pajak?’.

Adapun konsekuensi atas penyerahan jasa angkutan umum di air yang dibebaskan dari PPN adalah tidak adanya PPN yang dibayarkan oleh konsumen. Namun demikian, dari sisi administrasi perpajakan, perusahaan Bapak perlu menerbitkan faktur pajak menggunakan kode 08 (dibebaskan).

Ketentuan faktur pajak ini sebagaimana dimuat dalam Lampiran B Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022). Simak ‘Jasa Angkutan Umum Bebas PPN, DJP: Faktur Pajak Tetap Dibuat’.

Kemudian, dalam faktur pajak tersebut juga harus diberikan keterangan PPN dibebaskan dan dasar aturannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PER-03/2022 yang berbunyi:

“Faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:

  1. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan
  2. peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya,

melalui aplikasi e-Faktur.”     

Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di air berupa kapal pengangkut barang yang dilakukan oleh perusahaan Bapak merupakan penyerahan JKP tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Adapun fasilitas ini tidak perlu menggunakan SKB PPN.

Selain itu, perusahaan Bapak tetap memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak dengan kode faktur 08 dan membubuhkan cap fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan PP 49/2022. Selanjutnya, perusahaan Bapak harus melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.