SATGAS WASPADA INVESTASI

Jangan Tergiur Bunga Tinggi! 13 Investasi Bodong Kembali Diblokir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Jangan Tergiur Bunga Tinggi! 13 Investasi Bodong Kembali Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih saluran investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin kepada masyarakat umum.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi ketiga belas entitas investasi ilegal tersebut. Laporan kemudian disampaikan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan.

"SWI bertindak cepat mencari dan memblokir entitas investasi ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," ujar Tongam dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Secara terperinci, ketiga belas entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal dan telah dihentikan operasionalnya oleh SWI terdiri dari 4 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan penawaran investasi tak berizin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan 3 entitas menawarkan jenis investasi lain-lain.

"SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran tawarannya," ujar Tongam.

Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau bisa mengecek apakah entitas yang menawarkan investasi pernah masuk dalam daftar yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi di sini.

Baca Juga:
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Berikut ini adalah daftar lengkap 13 entitas yang menawarkan investasi bodong alias ilegal pada Agustus 2022:

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, penawaran pembiayaan tanpa izin.
2. Boke Financial Limited, penawaran investasi uang tanpa izin.
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), penawaran investasi uang tanpa izin.
4. PT Royal Cipta Properti, penawaran investasi properti tanpa izin atau money game.
5. PT Niscaya Sitindo, money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 hari.
6. FIRSTSOLARIDN.com, money game dengan modus investasi energi.
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit.
8. OXTRADE, binary option.
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), securities crowd funding tanpa izin.
10. Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
11. Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
12. Pi Network Indonesia, Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin.
13. Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini